SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Saat ini tahapan Pilkada serentak sedang berlangsung, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilukada akan digelar pemungutan suara 27 Nopember 2024.
Mewujudkan Pemilu yang berintegritas dibutuhkan proses seleksi/rekruitmen yang transparan dan akuntabel serta akan dihadirkan penyelenggara pemilu yang betul-betul independen, netral dan berintegritas.
Ramai dan menjadi perbincangan pada media sosial “tik tok”, temuan terhadap salah satu Oknum Ketua PPK Jrengik Kabupaten Sampang inisial, AY yang terpampang fotonya dengan salah satu elemen masyarakat yang berpotensi menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Sampang pada kontestasi mendatang.
AY saat diklarifikasi Lacakpos&tim, Selasa (23/07/2024) tidak menampik jika itu acaranya Ansor (sebagaimana baleho yang beredar luas pada media social).
“Acaranya sudah lewat, klo tidak salah hari minggu”, singkat AY.
Hal inipun diperkuat hasil konfirmasi Lacakpos&tim kepada salah satu Komisioner KPU Sampang, Karimullah.
“Klo yang tanda panah itu Ali Yafi, Ketua PPK Jrengik”, ungkap Karimullah
Fenomena ini memantik Pegiat Pemilu, Zahri Sutiono mendesak KPU Sampang untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Dan memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara”, tegas mantan anggota KPU Sampang ini
(Abd)







