MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa keanggotan badan permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin (8/7/24) di Aula Kantor Camat Amurang Kab, Minsel.
Dengan berlakunya undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Maka pelaksanaan dari undang-undang tersebut menjadi mutlak dan mengikat.
Pada Pasal 39 Mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, Terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, Sehingga telah dilaksanakan juga pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 dan penyerahan surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Pada Kamis 4 Juli 2024 yang lalu.
Demikian pula pada Pasal 56, yang juga mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan badan permusyawaratan Desa menjadi delapan tahun, Terhitung sejak tanggal pengucapan dumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepada Badan Permusyawaratan Desa Merupakan bentuk Kepastian Hukum yang diberikan Ooeh Pemerintah Daerah sehingga dengan tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan Desa.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Mengambil langkah strategis dalam melaksanakan regulasi tersebut,
Melalui pengukuhan perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan Desa Di Kabupaten Minahasa Selatan, Dengan memberikan surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan, Kepada Badan Permusyawaratann Desa yang ada di Kecamatan Amurang, Amurang Barat dan Amurang Timur. Menjadi harapan Kedepan,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Akan menjadi wadah bagi masyarakat Desa dalam membangun tradisi demokrasi, Sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik Desa, Serta menjadi alat kontrol bagi proses penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa.
Untuk diketahui jumlah BPD Se-Kecamatan Amurang Raya yang di kukuhkan untuk Kecamatan Amurang,
14 Orang,
Kecamatan Amurang Timur 52 Orang,
Dan Kecamatan Amurang Barat 50 Orang.
Kegiatan ini di hadiri oleh,
Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, para Anggota BPD pada Desa-Desa se-Kecamatan Amurang, Amurang Timur dan Amurang Barat.
Dalam kegiatan ini,
Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, Camat Amurang, Camat Amurang Timur, Camat Amurang Barat dan para Hukum Tua se-Kecamatan Amurang, Amurang Timur dan Amurang Barat.
(**Eka Putra).






