SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Dinamika evaluasi kinerja Pj. Kades di Kabupaten Sampang menjadi perhatian banyak kalangan utamanya para Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan warga masyarakat yang tergabung pada Pengurus Daerah Kabupaten Sampang Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD-PABPDSI).
Kekecewaan PD-PABPDSI Kabupaten Sampang kepada Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades, memantik aksi unjuk rasa ribuan massa yang terdiri dari anggota BPD beserta warga masyarakat lainnya, kamis, (16/05/2024).
Perjuangan moril di Jakarta PD PABPDSI Kabupaten Sampang menggelar audiensi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri yang diwakili salah satu pengurusnya, H. M. Yusuf dan diterima Tim Inspektorat Pengawasan (Irwas) di ruang lobi Itjen Kemendagri, Jalan Medan Merdeka utara Kacamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kamis, (16/05/2024).
Pantauan Lacakpos & tim saat audiens, H. Yusuf menyampaikan beberapa hal kejanggalan dan tuntutan secara tertulis serta diduga Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades menabrak beberapa norma dan ketentuan hingga terbitnya SK “Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades di Kabupaten Sampang”, diantaranya :
1. Yang menjadi salah satu pertimbangan terbitnya “KEPUTUSAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024 TENTANG TIM EVALUASI KINERJA PENJABAT KEPALA DESA KABUPATEN SAMPANG, yakni pada huruf (b) bahwa dalam rangka melaksanakan “PERINTAH Pj. BUPATI SAMPANG BERDASARKAN DISPOSISI pada Skep Bupati Sampang NOMOR : 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024 TENTANG TIM EVALUASI KINERJA PENJABAT KEPALA DESA KABUPATEN SAMPANG;
2. Pasal 15 ayat (2) huruf (d) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota;
Pasal 15 Ayat (2) “Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang” : huruf (d) “membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya”;
Pasal 16
“Dalam hal Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15, Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
3. Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
4. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ/2024 tanggal 29 Maret 2024 perihal : Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) dalam aspek kepegawaian yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota maupun daerah yang sedang dijabat Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota;
Ketentuan dimaksud pada item :
1. Memperhatikan ketentuan pasal 71 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung 22 Maret 2024.
Kemudian kejanggalan berikutnya :
1. Hasil Tim Evalusi Kinerja Pj. Kades Kabupaten yang sudah bekerja sejak April 2024 tidak menjadi tolak ukur, namun tetap diganti dan hal ini dibuktikan saat evaluasi kinerja Pj. Kades Komis Kecamatan Kedungdung, walaupun hasil akhir akumulasi nilai rata-rata 88,5 (kategori B/Baik) Pj. Kades tetap diganti atas dasar perintah Pj. Bupati Sampang. (hal Ini membuktikan bahwa Pj. Bupati Sampang membawa misi kepentingan politik tertentu dalam rangka Pemilukada 27 Nopember 2024);
2. Kedekatan Pj. Bupati Sampang dengan salah satu elemen yang berpotensi maju nanti menjadi kontestan dalam Pemilukada mendatang tak dapat dipungkiri dan sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten Sampang, hal ini dibuktikan dengan melakukan safari politik ke bawah.
Yusuf melanjutkan, tak dapat dipungkiri yang menjadi landasan utama terbentuknya tim evaluasi kinerja Pj. Kades, yakni pasal 72 ayat (5) Perbup Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Namun pihaknya mengamati langkah dan kebijakan evaluasi Pj. Kades di Sampang ini hanya untuk memuluskan kepentingan salah satu pihak yang berpotensi maju dalam Pemilukada 27 Nopember 2024 mendatang.
Menanggapi audiensi PD PABPDSI Kabupaten Sampang, Evaluator, Tim Irwas Itjen Kemendagri RI berjanji akan menyampaikan ke pimpinan atas tuntutan dan kejanggalan yang disampaikan PD PABPDSI Sampang dan melakukan klarifikasi langsung dengan Pj. Bupati Sampang nanti, Senin, (20/05/2024) saat menghadapi Tim Evaluasi Kinerja dari Itjen Kemendagri RI di Jalan Medan Merdeka Utara Gambir, Jakarta Pusat.
Tim PD PABPDSI mengakhiri audiensi dengan membentangkan banner tuntutan di depan kantor Itjen Kemendagri.
“Inspektorat Jenderal Kemendagri Harus Turun, Evaluasi Kinerja dan Copot Pj. Bupati Sampang karena hanya menjadi BONEKA POLITIK”.
(Abd)