Taufik Rizqon Tak Nampak, Tim Pemeriksa Etik KPU Sampang Panggil Terlapor Dan Pelapor

3 (Tiga) Pelapor/Pengadu Badan Adhoc Kecamatan Karang Penang saat ditemui Pasca diperiksa Tim Pemeriksa Etik KPU Sampang, Minggu (21/01/2024)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- KPU Sampang menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang diajukan oleh 3 (tiga) orang Calon Anggota KPPS Desa Karang Penang Oloh mewakili untuk dan atas nama 44 (empat puluh empat) rekannya akibat ulah konkalikong oknum Badan Adhoc lainnya di Kecamatan Karang Penang.

Diawali dengan pembentukan Tim Pemeriksa Etik, hari ini, Minggu, (21/01/2024) para Terlapor dan Pelapor memenuhi panggilan tim untuk diperiksa terkait materi laporan.

Bacaan Lainnya
Pintu masuk Tim Pemeriksaan Etik kondisi terkunci (abd/lacakpos)

Tim Pemeriksa Etik KPU Sampang dipimpin Syamsul Arifin Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Anggota Aliyanto, namun satu anggota KPU lainnya, Taufiq Rizqon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang langsung menangani carut marutnya seleksi sesuai divisi tidak nampak hadir dan tidak jelas alasan ketidak hadiran dirinya.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
Bab IV tentang Pemeriksaan huruf D angka (1) : “Pemeriksaan dilakukan secara terbuka, tertib, aman, aman, lancar dan berwibawa”,

Ketika dikonfirmasi via telepon Syamsul Arifin selaku Ketua Tim Pemeriksa Etik ngotot jika pemeriksaan terbuka untuk umum.

Namun faktanya pintu masuk dari arah timur terkunci sehingga rekan2 media pers bergerombol di depan pintu dan kesulitan mengambil dokumentasi.

Terkonfirmasi di dalam ruangan hanya terbatas para pihak yakni 2 (dua) Tim Pemeriksa Etik, Para Pelapor, Para Terlapor dan staf kesekretariatan KPU Sampang.

“Tidak ada media pers di dalam, untuk menjaga kondusivitas aja”, Ungkap Syamsul alasan pintu ditutup

Lanjut kata Syamsul, sampai selesai pemeriksaan para pihak belum terungkap siapa yang melakukan maupun yang turut membantu melakukan.

Kata dirinya, butuh pendalaman lebih lanjut.

Carut marut seleksi dan rekruitmen Calon KPPS ini di beberapa wilayah Kecamatan Kedungdung, Karang Penang dan Camplong banyak mendapatkan atensi elemen masyarakat, hingga berujung pelaporan dugaan pelanggaran etik dan sumpah jabatan.

Para Pelapor dari Kecamatan Karang Penang Oloh (Rusdiyanto, Nawahdi dan Idris) sepakat dan berharap kepada KPU Sampang melalui Tim Pemeriksa Etik yang sudah dibentuk untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Badan Adhoc yang melakukan konkalikong “Dugaan Manipulasi Data” sehingga tidak identik antara Hasil BA Pleno PPS Desa Karang Penang Oloh dengan Pengumuman resmi pada website KPU Sampang.

“ini agar menjadi cermin bagi tahapan pemilu selanjutnya Pak”, singkat Idris

“Salah satu tolak ukur wujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas salah satunya, ya dari transparansi seleksi KPPS ini Pak”, kata Nawahdi saat ditemui di salah satu cafe di Sampang pasca pemeriksaan.

Sambung Rusdiyanto, yang kongkalikong ini harus ada yang bertanggung jawab Pak, karena faktanya sekarang KPU Sampang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM merubah ke semula sesuai Hasil BA Pleno PPS Desa Karang Penang Oloh.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *