Kembali Terulang ! Mapolres Sampang Terancam Dikepung Ribuan Massa, Diduga Akibat Ulah Tim Opsnal Satreskrim Tabrak Perkap 7/2022

Mapolres Sampang, Jl. Jamaluddin Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang (ist)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- Viral menjadi buah pembicaraan atas perilaku Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang selama ini memperkenalkan dirinya “Tim Demit” dinihari sekitar pukul 02.00 wib, selasa, (07/11/2023) mendatangi salah satu warga Desa Pamolaan Kecamatan Camplong, H. Gunjek yang selama ini menjadi sesepuh dan pinisepuhnya banyak kalangan.

Inisial H salah satu kerabat H Gunjek yang selama ini menjaga kediamannya menuturkan kepada Tim Lacakpos, saat itu ketika terdengar ada suara pagar diduga akan dibuka paksa dirinya terbangun dan menghampiri serta menanyakan kepada segerombolan orang yang akhirnya terkonfirmasi adalah oknum Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Bacaan Lainnya
Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa (abd/lacakpos)

Kata H, oknum tersebut sejumlah 3 orang dengan bahasa yang kurang simpatik, dengan upaya paksa untuk membuka pintu dan akhirnya dirinya mengambil kunci pagar untuk mempersilakan masuk.

Ketika pintu sudah terbuka kata H, segerombolan oknum ini masuk ke dalam rumah tanpa saya persilakan masuk.

“Saya datang atas perintah Kapolres Sampang dan perlu sama tuan rumah, ada yang akan disampaikan”, ungkap H penuh penyesalan menirukan ucapan sang oknum

Namun disayangkan Kata H, segerombolan itu datang tidak menunjukkan Surat Perintah Tugas dari Kapolres Sampang selaku yang memberikan perintah.

Masih kata H, oknum ini hanya mengambil Hp dari dalam tasnya dan mendokumentasikan Aba Gunjek yang sedang terbaring sakit dan sedang diinfus.

Atas perlakuan yang tidak manusiawi ini banyak tokoh masyarakat dan pegiat sosial tidak terima dan akan melakukan aksi turun jalan sebagai bentuk kekecewaan atas perilaku oknum ini dan sebagai bentuk “Mosi Tidak Percaya” Atas penegakan hukum pada Yurisdiksi Polres Sampang.

Ach. Sukardi selaku salah satu Korlap Aksi dan tergabung pada Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat yang terdiri dari para pegiat pers, LSM, masyarakat sipil dan beberapa banyak tokoh masyarakat sepakat akan menuntut dan minta pertanggung jawaban Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro selalu Pimpinan Satuan Kerja Kewilayahan.

“Kapolres Sampang ini sengaja membangunkan macan tidur, karena saya teringat setahun lalu akibat ulah Kapolres Sampang saat itu, AKBP Arman harus terkepung dan dirinya tidak ada ditempat”, tegas Sukardi

Katanya, akan dibuktikan senin nanti Mapolres Sampang akan dikepung dari segala penjuru agar mereka sadar “jika ingin membersihkan halaman diharapkan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menggunakan sapu yang bersih dan bukan dengan sapu yang kotor”.

Dirinya dan Korlap yang lain juga sepakat akan pertanyakan proses penegakan hukum di Sampang, apakah sudah memenuhi harapan publik sebagaimana harapan pimpinan secara berjenjang, terutama pada 16 Program Skala Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkonfirmasi, pada surat pemberitahuan aksi, senin (13/10/2023) yang sudah tersebar luas pada medsos maupun sosmed massa mendesak dan menuntut Kapolres bertanggung jawab dan dicopot termasuk KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Agung yang telah memberikan perintah kepada anggotanya, berikut tuntutan aksi :
1. Sikat, Copot dan Seret Kapolres Sampang, KBO Satreskrim beserta anggota opsnalnya;
2. Segera dibentuk Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polri dan mendesak dengan putusan “Demosi Tour of Area”;
3. Realisasikan 16 Program Skala Prioritas Kapolri terutama pada item ke 6, 13, 14, 15 dan item ke 16;
4. Kedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum dan
5. Kedepankan azas ” Equality before of the law” Sehingga penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sesuai ketentuan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI dinyatakan pada :

Pasal 1 angka 11 : Etika Kemasyarakatan adalah norma- norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat;

Pasal 1 angka 12 : Etika Kepribadian adalah norma- norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam. kehidupan sehari-hari;

Pasal 5 ayat (1) huruf (c) : Setiap pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural;

Pasal 5 ayat (4) : Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ;

Pasal 8 huruf (c) : Setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan nilai-nilai kearifan lokal;

Pasal 12 huruf (c) : Setiap pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat.

Terkait hal ini, Polres Sampang belum berhasil dikonfirmasi. (Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *