Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak Dibawah Umur, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang Dianggap Berbohong

Gambar Ilustrasi (ist)

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- “Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang, karena banyak teman yang sama sama salah, beranilah menjadi benar walau sendirian”, Inilah pesan mantan Jaksa Agung RI, (alm) Prof. Baharuddin Lopa yang memiliki nilai (value), ibarat intan bak permata di era sekarang yang dapat dijadikan pegangan bagi para Pegiat Hukum di negeri tercinta ini.

Namun hal itu sepertinya masih terasa asing, dan tidak banyak kita temukan nilai – nilai dan dogma tersebut melekat kepada para Aparat Penegak Hukum (APH)

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi di Polres Sampang, khususnya perkara yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, dimana sebagaimana yang disampaikan Pelapor, inisial JH, terkait kasus dugaan pengeroyokan anak dibawah umur kepada Tim wartawan Lacakpos, Selasa (17/10/2023) di kantor Kaperwil Lacakpos, Jalan Keramat 1 Kelurahan Karang Dalam Sampang.

Dimana JH selaku orangtua korban telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang menjadi korban dan masih dibawah umur inisial R ke Mapolres Sampang dengan LP Nomor : LP/B/156/IX/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 September 2023.

Selanjutnya, JH selaku orangtua korban mengatakan bahwa kejadian dugaan tindak pidana kekerasan fisik (pengeroyokan) tersebut bermula pada hari Senin, (04/09/2023) sekitar pukul 16.20 wib, dimana ada informasi dari rekan korban inisial AD telah dituduh mengirim pesan kepada Terlapor inisial AR yang isinya : “menantang berkelahi kepada Terlapor”, namun akun itu bukan milik AD, sampai kakak AD menjelaskan kepada rekan AD hal tersebut.

Selanjutnya, kakak AD minta tolong kepada korban AR untuk memastikan kenal atau tidak dengan Terlapor, korban AR akhirnya di telepon oleh seseorang inisial B, rekan Terlapor untuk bertemu di depan SMPN 1 Sampang,

Namun B menyampaikan kepada para Terlapor jika AR berada di sekitar Jalan Pramuka, dekat area pemakaman, nah disitulah awal terjadinya kekerasan fisik (pengeroyokan) yang akhirnya berujung laporan ke Polres Sampang.

Namun, selang 1 bulan lebih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, sepertinya tidak ada progress atau perkembangan sehingga menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban.

Menyikapi itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Ipda Jiyanto selaku Kasi Humas Polres Sampang dan dijelaskan bahwa kasus dimaksud sudah naik tahap penyidikan, namun ketika dikejar nomor SPDPnya, dirinya bungkam, Selasa (17/10/2023).

Penjelasan Kasi Humas Polres Sampang yang mewakili institusi Polres Sampang tersebut sepertinya bertolak belakang dengan hasil investigasi Tim Lacakpos bersama keluarga Korban.

“Senin, (09/10/2023) keluarga korban dan PH datang untuk klarifikasi terkait dg perkembangan perkara dg nomer : LP/B/156/IX/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, nach saat itu Aipda Sukardono menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah melalui tahapan gelar perkara dan sudah naik sidik, oleh krn itu kami meminta SP2HP kedua mengingat kami baru sekali saja mendapat SP2HP sejak laporan dibuat tgl 29 september”, ungkap keluarga korban

Namun faktanya, pada saat SP2HP yg kedua kami terima pada tgl 13 oktober 2023 nyata-nyatanya perkara ini masih dalam proses lidik, dan dalam penjelasannya hanya menyampaikan telah memeriksa 2 saksi terlapor inisial MU dan F.

Kata pihak keluarga, padahal diketahui bahwa gelar perkara dalam tahapan lidik hanyalah untuk mencari adanya peristiwa pidana, dan harusnya berdasarkan alat bukti visum at repertum dan keterangan saksi dlm peristiwa tersebut, harusnya tidak ada kendala lagi bagi penyidik untuk menentukan adanya peristiwa pidana tersebut.

” Itulah hal yang kami sangat sayangkan, terkait dengan kepastian hukum yang harusnya kami dapat, ternyata kami merasa dibohongi,” ucap keluarga korban.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *