Sulut Ketambahan Inpres Jalan Daerah, ini Penjelasan Kabalai Hendro Satrio

Tampak dari kiri ke kanan Kasatker Wilayah 3 Okto Silitonga,Kabalai Hendro Satrio,Kasatker Wilayah 2 Indra Gunawan,Kasatker Wilayah 1 Yanti Manus.(Foto: Franky Supit/Lacakpos.co.id)

MINUT – LACAKPOS.CO.ID – Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) tahun ini ketambahan dan siap untuk di kerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN).

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Balai Hendro Satrio MT.ST di sela-sela konferensi Pers dengan sejumlah LSM di ruang Aula lantai 4 Kantor BPJN Sulut pada Senin (2/10/2023).

Bacaan Lainnya

Lebih jauh di katakan Hendro sebelumnya untuk IJD pihaknya sementara mengerjakan paket pekerjaan ruas jalan Tondey-Pelita di Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan 2 paket pekerjaan lainnya yang ada di Ulu Ondong Kabupaten Sitaro.

” Kan untuk Inpres Jalan Daerah (IJD) paket pekerjaannya sementara berlangsung di kerjakan,yakni Tondey-Pelita di Minsel dan dua paket lainnya ada di Sitaro, ” ungkap Kabalai Hendro pada pertemuan dengan sejumlah awak media dan LSM pada Senin(2/10/2023).

Berharap progresnya dapat selesai dengan baik pada tahun ini,dan pihak BPJN akan menyerahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten sebab ini merupakan jalan daerah.

Lanjut,Kabalai Hendro membeberkan pihaknya ada ketambahan IJD 6 paket yang tahun ini segera di kerjakan ketika usai di tenderkan.

Ketambahan IJD sebanyak 6 paket yakni meliputi Sulu Resourt dalam Kota Sonder,Jalan Perkebunan Kokor di Desa Liwutung Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Jalan Werdi Agung Utara dan Selatan serta pelebaran akses jalan Bandara Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow(Bolmong).

” Iya benar tahun ini pihaknya akan mengerjakan IJD sebanyak 6 paket.Dan pekerjaannya akan berlangsung tahun ini juga,tapi kalau belum selesai maka di lanjutkan tahun depan, ” beber Kabalai Hendro.

” Mengingatkan bahwa paket IJD ini anggarannya bukan dari pagu BPJN melainkan anggaran Kementerian Keuangan RI dan Bappenas, ” tutur Hendro.

Pihaknya hanya menjalankan dan melaksanakan sesuai INPRES NOMOR 03 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah.(Franky Supit/kix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *