MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Dalam Kepres no 34 tahun 2023 Pada intinya, ” tanah belum terdaftar di BPN itu masih merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, Desa dan masyarakat, “ungkap Alfrits Opit, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (20/09/2023).
BPN itu saat mensertifikat tanah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Jadi ketika bukti-bukti yang ada berupa Akta Jual Beli dan surat-surat keterangan dari Desa serta bukti-bukti pendukung lainnya jika sesuai dengan persyaratan yang ada di BPN dan sudah terpenuhi, pasti akan diterima dan di proses untuk mengeluarkan sertipikat.
“Jadi jika di kemudian hari tanah yang sudah bersertipikat lalu terdapat permasalahan, silahkan ke APH Aparat Penegak Hukum atau lakukan gugat ke Pengadilan, nanti di sana akan di uji mana yang asli dan mana yang tidak benar, ” terang Alfrits.
(butje)







