MINSEL — LACAKPOS.CO.ID – Akhir-akhir ini di wilayah kabupaten Minahasa Selatan, banyak terjadi kasus perkelahian antar kelompok (TarpoK).
Lebih miris lagi, dari hasil penelusuran anggota Polres Minsel di lapangan, banyak orang atau warga desa yang terlibat dalam kasus tarpok tersebut selain menggunakan senjata tajam mereka juga di dapati sering menggunakan senapan angin, baik senapan angin biasa maupun senapan angin modifikasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres MinselĀ AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH mengeluarkan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Minsel.
“Masyarakat di larang membawa, memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin. Penggunaan senapan angin ilegal adalah tindakan melawan hukum,” imbau Kapolres Minahasa selatan, Sabtu (9/9).
Ia meminta siapapun yang memiliki senapan angin agar pemiliknya segera mengajukan ijin resmi dengan melaporkan ke Polsek terdekat untuk meminta surat rekomendasi,
Kemudian selanjutnya mengajukan permohonan ijin kepemilikan kepada Sat Intelkam Polres Minahasa selatan sesuai dengan peraturan kapolri Nomor 8 tahun 2012 pasal 4 ayat (3) yang berbunyi senapan angin (air rifle),
Di gunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
Mantan Kapolres Minahasa Tenggara ini juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan senapan angin sesuai dengan peruntukannya olahraga berburu.
Dilarang menggunakan senapan angin untuk mengancam, apalagi melukai nyawa orang lain. Jika di dapati akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 Batalyon Tatag Trawang Tungga ini.
Perwira menengah Polri kelahiran Padang, Sumatra Barat ini pun mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Minsel. (*/eka)