MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Informasi yang dihimpun wartawan diduga ada aktivitas penimbunan area pesisir Hutan Mangrove di wilayah Desa Tambalah di pesisir jalan Trans Sulawesi.
Hal ini membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Drs. Vicky Kaloh terkejut, karena baru mengetahui, dan berjanji akan segera menurunkan personil ke lokasi untuk meninjau langsung. “Ya kami DLH segera turun ke lokasi, ” ucap Vicky Kaloh, kepada wartawan Selasa (05/09/2023) di Kantor DLH Kab, Minahasa.
Vicky Kaloh menyebut sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa belum mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap aktivitas penimbunan Bakau yang ada di pesisir pantai antara Desa Tambala dan Mokupa tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa belun mengeluarkan rekomendasi apapun terkait penimbunan di wilayah tersebut,”tegas Vicky..
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil Pasal 15 tertulis : Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Namun dari penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Drs. Vicky Kaloh bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun, begitu juga dari pantauan wartawan tidak didapati informasi apapun di lapangan.
Jika terbukti, melakukan reklamasi tanpa ijin, pelaku dapat dijerat dengan 3 (tiga) Undang-Undang sekaligus, yaitu : (1) Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah; (2) Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 500 (limaratus) juta rupiah, dan (3) Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah.
Hingga berita ini terbit, belum diketahui siapa pihak yang melakukan pengurugan tersebut. (Tim/bl)







