Pemkab Bolmong Dukung Kementerian Kominfo Berantas Judi Online

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Marief Mokodompit S.Kom

BOLMONG-LACAKPOS.CO.ID- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),
Marief Mokodompit S.Kom, mendukung penuh terhadap Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran atau melakukan Take Down atas situs-situs judi yang berbau online.

“Jadi judi online yang berbentuk judi slot ini, Nyata dan jelas sangatlah menghisap darah rakyat. Ya, sangat asihan ini bilamana masyarakat hanya diberi mimpi-mimpi yang palsu. Coba dibayangkan satu hari masyarakat bisa menghabiskan uang Rp30.000, tentunya dikalikan sebulan bisa mencapai Rp 900.000. Apa lagi kalau kita hitung dalam setahun, tentunya bisa mencapai Rp10,8 juta. Coba kita bayangkan ketika yang menjadi korban oleh Judi Online mencapai 2,5 Juta Orang. Maka kerugian tentunya mencapai Rp 27 Triliun per tahun, dan itu baru satu situs,” kata Kadis Diskominfo Bolmong Marief Mokodompit, yang mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. Selasa (8/8/2023) kemarin.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

Lanjutnya Ma’arif bilamana judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena judi online atau istilah slot tersebut. bagaikan mesin pengisap darah masyarakat. Dan ingin fakta, makanya judi online harus diblokir atau di take down supaya tidak meresahkan masyarakat, ” ujarnya Maarif, yang mengutip mengutip penyampaian Menteri Kominfo.

“Jadi saya mengajak agar masyarakat segera menghentikan penggunaan judi online dan menjauhi dari praktek tersebut. Karena jenis judi itu berbagai jenis masalah yang akan muncul apa lagi pelakunya sudah masuk pada titik kecanduan. “untuk itu kami berharap masyarakat bisa menjauh dari aplikasi atau situs-situs yang berbau judi online. Karena Situs-situs tersebut yang buatnya manusia. Dan ini sudah disetting algoritmanya oleh sipembuat situs tersebut.Untuk itu, kami juga sangat mendukung langkah dari Kementerian Kominfo untuk memerangi aplikasi mau pun situs judi online ini,” pungkasnya Ma’arif. (***/Hengky Kaunang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *