SIMALUNGUN – LACAKPOS.CO.ID – Hendrik Damanik merupakan karyawan di Salah satu perusahaan tambang terkemuka di dunia, yaitu PT Freeport.
Warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun Sumatra utara, resmi di laporkan oleh Pelapor Parulian Damanik, yang juga warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, ke Polres Simalungun, terkait pendirian beberapa bangunan miliknya tanpa ijin, di atas lahan milik pelapor Parulian Damanik yang telah bersertipikat. Kedatangan Parulian Damanik ke polres Simalungun di dampingi Kuasa Hukumnya Bulan Damanik.
Sebagai Pelapor Parulian Damanik selaku pemilik tanah murka karna tidak terima tanah miliknya didirikan Bangunan tanpa ijin oleh terlapor Hendri Damanik.
Padahal tanah tersebut sudah memiliki sertipikat atas nama pemilik Parulian Damanik sesuai dengan telah terbit sertipikat dari kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan laporan polisi ini dengan, “Hak Milik Nomor 1037, seluas Sepuluh ribu dua meter persegi (10.002 M2), selaku pemegang Hak Parulian Damanik. Spd.SE, dan atas SURAT HIBAH dari St Apul Damanaik, Selaku Pihak pertama pemberi Hibah kepada Parulian Damanik, S.Pd, SE, Pada hari Kamis tanggal Dua puluh delapan(28) bulan Desember tahun dua ribu enam(2006)serta di tanda tangani oleh para saksi dan nama para saksi disebutkan dibagian akhir SURAT HIBAH tersebut.
Pelapor Parulian Damanik melalui kuasa hukumnya Bulan Damanik mengatakan ke Media ini (04/8/23) ketika di konfirmasi usai membuat pengaduan pendirian bangunan tanpa ijin, ia menyebut telah resmi membuat pengaduan polisi terkait pendirian bangunan di atas tanah yang bukan miliknya oleh terlapor Hendrik Damanik.
Sebelumnya pelapor Parulian Damanik telah beberapa kali mengingatkan namun tidak di indahkan,untuk itu demi kepastian hukum saya selaku kuasa hukum dari parulian Damanik melaporkan kasus tersebut ke polres simalungun.” Karna sudah beberapa kali di ingatkan kepada mereka (Hendrik damanik) dan kawan kawan untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, tapi tidak di indahkan dan demi kepastian hukum dari klayen kami, kita laporkan Hendrik Damanik dan kawan kawan ke polres untuk di proses hukum ucap Bulan Damanik.”
Pelapor Parulian Damanik dan di dampingi oleh kuasa Hukumnya Bulan Damanik telah melaporkan terlapor Hendri Damanik dengan Surat tanda penerimaan laporan nomor 216/VIII/2023/SPKT Polres Simalungun/ Polda Sumatra utara (04/8/23) pukul 16.08 Wib, bertempat di kantor kepolisian Polres simalungun. Di mana pelapor Parulian Damanik telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan Tanah undang undang nomor satu(1) tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 385 juncto PERPU nomor 51 Tahun 1960 yang terjadi di jalan pemandian bahdamanik, di kelurahan sarimatondang lingkungan IV(4) Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada hari kamis 03 Agustus 2023 pukul 13.00 wib, dengan terlapor atas nama Hendrik Damanik. Darwis Damanik,dengan uraian kejadian pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib, pelapor parulian Damanik bersama saksi Risdo Damanik dan saksi Sindra Damanik, melihat di lokasi pemandian bahdamanik milik pelapor parulian Damanik sesuai sertipikat hak milik: 1037 oleh kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada tanggal 07 juli 2023,dimana di atas tanah tersebut berdiri dua unit bangunan berbentuk pondok, 1(satu) unit bangunan berbentuk warung,dan 12(belas unit)unit bangunan berbentuk kamar mandi, dan 1(satu) unit bangunan yang masi dalam proses pembangunan yang di lakukan oleh terlapor Hendrik Damanik dan Darwis Damanik, tanpa ijin pelapor parulian Damanik selaku pemilik sah lokasi tanah tersebut.
Dan atas perbuatan para telapor, parulian Damanik merasa di rugikan secara materi kurang lebih Rp.100.000.000(Seratus juta rupiah)serta melaporkannya ke polres Simalungun agar para terlapor di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (Jama/Zul)