SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Pengisian BPD Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang sempat disorot oleh salah satu warganya. Namun Kadesnya menanggapi secara dingin dan dewasa dengan tetap berharap kepada Panitia Pengisian Anggota BPD Ragung agar hendaknya tetap bersandar pada Peraturan Bupati Sampang nomor 57/2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adanya dinamika dalam sebuah kontestasi kecil di wilayahnya, Kepala Desa Ragung, H. Semar Kandi menanggapinya dengan penuh bijak dan tetap mengedepankan norma serta kepentingan warganya secara keseluruhan di atas kepentingan pribadinya.
Menurut H. Semar sesuai regulasi, Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Kata H. Semar, eksistensi BPD diatur oleh Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan hal ini dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum sebagai lembaga di desa dalam melaksanakan pemerintahan desa.
“Jika dalam sebuah dusun ada dinamika dari salah satu warga, saya anggap sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap masa depan desanya dan jika sudah mengancam kondusivitas, maka dirinya menyerahkan pada pihak yang berwenang,” tuturnya penuh optimis.
Moh Lutfi Maliki, SH., MM selaku Camat Pangarengan membenarkan jika BPD Ragung masa jabatannya akan berakhir tanggal 8 September 2023.
Dirinyapun juga berharap kepada Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ragung yang selanjutnya disebut Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dapatnya bekerja dengan mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik.
Dan harapannya, sosok yang terpilih nantinya mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Panitia Pengisian BPD Ragung, Ach. Farizi ketika dihubungi via by phone menyampaikan banyak hal.
Yang pertama pihaknya mengawali pembentukan panitia pada tanggal 4 April 2023 yang terdiri dari unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dan pada rodmap berikutnya tanggal 18-26 April 2023 Panitia membuka pengumuman.
Pihaknya, sudah menyusun dan menetapkan tatib, RAB, menetapkan jumlah kuota BPD masing-masing dusun, mengumumkan tahapan-tahapan, termasuk pembukaan pendaftaran bakal calon sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dirinyapun, juga tetap menghargai terhadap dinamika yang terjadi, namun Panitia Pengisian Anggota BPD Ragung tetap bersandarkan pada norma yang sudah digariskan baik terhadap jumlah kuota maupun tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk konsekwensi kita berdemokrasi.(Abdul)







