Unsur KN Hasil Audit APIP Sebagai Alat Bukti, Aspidsus Kejati Jatim : Kajari Sampang Segera Tentukan Sikap

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID – Ratusan elemen masyarakat yang terdiri dari warga korban bansos desa gunung rancak, masyarakat sipil, NGO, dan Pegiat Pers yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menggelar aksi turun jalan yang mengawali titik kumpul di taman bungkul Surabaya menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, 54 Gayungan, Surabaya, Selasa, (14/03/2023).

Pasalnya, setahun terhitung sejak bulan Pebruari 2022 menggelinding pengaduan masyarakat diterima Tim Penyidik Tipikor Kejari Sampang atas dugaan penyelewengan Bansos TA 2020/2021 di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, namun sampai bulan Maret 2023 belum ada penetapan tersangka.

Bacaan Lainnya

Saat berorasi di depan Kejati Jatim, Korlap aksi, Hanafi meneriakkan “Seret, Tangkap&Adili Mafia Bansos Sampang”.

Selain itu Hanafi juga pertanyakan apa lagi yang ditunggu Kajari Sampang, padahal dirasa sudah penuhi syarat objectif dan syarat subyektif untuk menetapkan tersangka sebagaimana diatur pada KUHAP.

Kata Hanafi, Pak Ardito selaku Aspidsus Kejati Jatim harus ikut bertanggung jawab dan sampaikan kepada publik apa yang menjadi kendala penetapan tersangka mafia bansos.

Pihak Kejati Jatim saat menjamu massa aksi mempersilakan perwakilan aksi untuk masuk ke dalam ruangan audiensi sekaligus menyampaikan pokok-pokok pikiran dan keluhan serta aksi tuntutan.

Aspidsus Kejati Jatim, Ardito Muwardi SH MH didampingi Asintel Zulbahri Bahtiar, SH, MH dan Kasie DIK Aspidsus menyampaikan apresiasi atas atensi AMSB terhadap proses penegakan hukum Tipikor di Kabupaten Sampang.

“Hasil audit APIP dan sudah ada nilai KN maka dapat menjadi salah satu alat bukti”, kata mantan Kajari Jakarta Timur ini

Lanjut Ardito, dalam waktu dekat selayaknya Kajari Sampang, Budi Hartono, SH.,MHum segera menentukan dan sekaligus mengambil sikap dan pihaknya akan segera lakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus ini agar tetap pada tracknya

Di samping itu akan segera memanggil Kajari Sampang untuk menjelaskan kasus posisinya, karena dirinya baru sebulan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jatim.

Aksi demonstrasi yang kedua ini untuk menindak lanjuti apa yang sudah disampaikan Kasie Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi SH.,MH mewakili Kajari saat menemui massa aksi unjuk rasa dikatakan bahwa, terhitung sejak bulan Juni 2022 sudah meningkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan 2 (dua) alat bukti atau lebih dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 16 Juni 2022.

Diperkuat oleh Statement Kasi Pidsus, Tri Satrio Wahyu Murthi, S.H., M.H bahwa, pihaknya sudah menerima hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait unsur Kerugian Negara (KN) sejumlah kurang lebih Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta), Kamis, (05/01/2023) lalu.

Lanjut Tri, Tim Penyidik Tipikor Kejari Sampang sudah merampungkan pemeriksaan para saksi dan para pihak serta OPD teknis yang menangani Bansos (BLT-DD, BST dan atau Bansos lainnya) TA 2020/2021.

Setelah mendapatkan kepastian arah dan komitmen dari Aspidsus, Ardito Muwardi,SH ,MH, perwakilan audiensi bersama jajaran struktural Kejati Jatim lainnya, Asintel, Zulbahri Bahtiar, Kasipenkum, Fathorrahman dan Kasie Dik selanjutnya menemui massa di depan Kejati Jatim untuk meminta membubarkan diri dan mempercayakan proses penegakan hukum Tipikor ini kepada jajarannya.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *