Dugaan “Mati Surinya” Penegakan Hukum Tipikor, Kejari Sampang Didesak Tetapkan Tersangka Bansos

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pada era keterbukaan ini kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas public, hal ini seiring dengan 7 (tujuh) Program Skala Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022 terutama pada item kedua, “Hadirkan Penegakan Hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk Terwujudnya Keadilan Substantif” dan pada item ketiga, “Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka Meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi”.

Dirasa lambannya proses penanganan dugaan penyelewengan/penggelapan Dana Bansos tahun anggaran 2020/2021 yang merugikan masyarakat, para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, memantik beberapa elemen masyarakat yang tergabung pada “Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB)” menggelar aksi turun jalan, Kamis (05/01/2023).

Bacaan Lainnya

Ratusan massa AMSB yang memilih titik kumpul di area Alun-Alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma terus merangsak dan menyusuri jalan menuju Jalan Jaksa Agung Suprapto dan sesampainya di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang yang sudah diblokade dengan pagar betis yang berlapis oleh Aparat Kepolisian itu massa aksi tetap dalam satu barisan dibawah kendali Korlap Aksi, Hanafi.

Di depan Kantor Kejari Sampang, Korlap Aksi meneriakkan yel-yel “ Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu dan Proses Sampai Tuntas” dan “Apakah Kejari Sampang selaku APH sudah MATI SURI”, teriak Hanafi dengan penuh semangat

“Apalagi yang mau ditunggu ?, proses penyelidikan sudah ditemukan peristiwa pidananya sehingga dinaikkan ke tahap PENYIDIKAN dengan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada sekitar bulan juli 2022 lalu”, lanjutnya dengan teriakan lantang

Dengan cucuran keringat, Hanafi melanjutkan, bahwa ratusan KPM sudah dimintai keterangan, Unsur Kerugian Negara (KN) sudah ada kejelasan dan oleh karena itu tidak pilihan lain kecuali segera tetapkan tersangka dan segera lakukan proses limpah ke Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya.

Orasi kemudian dilanjutkan oleh Mahmud yang menyoroti sulitnya penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Sampang padahal SPDP itu menjadi indicator sebuah proses perkara akan lanjut ke proses limpah ke pengadilan.

Kata Mahmud, Apakah tidak penuhi syarat subjektif dan objectif untuk menetapkan tersangka sekaligus menahannya dengan terbitnya SPDP

“Dengan alasan apapun oknum Kades Gunung Rancak inisial (MJ) sudah layak ditetapkan tersangka dan sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penahanan sekaligus kepada pihak-pihak yang turut serta membantu karena sudah menghianati amanah jabatan dengan melakukan “Abuse of Power”,tegas Mahmud seraya mengepalkan tangan

Disaat 2 Orator bersemangat menyampaikan aspirasinya, Kasie Intel Kejari Sampang, A. Wahyudi, SH.,MH dipaksa membacakan “Pacta Integritas Kesanggupan” melanjutkan proses tahapan selanjutnya sebagai bentuk komitmen dan konsistensinya di hadapan public dilanjutkan penanda tanganan oleh Kasie Pidsus, Tri Satrio Wahyu Murthi, S.H., M.H

Kang Tri, panggilannya, dihadapan ratusan menjelaskan bahwa penanganan proses perkara Tipikor tidak secepat perkara Pidum, karena kami tidak ingin gagal di persidangan nantinya dari sisi pembuktian.

“Unsur Kerugian Negara (KN) sudah kami kantongi dari Tim Audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan besarannya sekitar 260 jutaan, oleh karena itu mohon dukungan semua elemen masyarakat bahwa kami akan tetap tegak lurus dalam penegakan hukum Tipikor dan tidak butuh waktu lama lagi akan kami rampungkan bersama tim”, ungkanya penuh semangat pula

Mendapat penjelasan secara teknis dan detail dari Para Kasie Teknis yang menemui, selanjutnya ratusan massa aksi kemudian dibawah komando Korlap Aksi membubarkan diri secara tertib.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *