SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- Di tahun kontestasi pada tahapan pemilu yang semakin mendekati hari-H pencoblosan, berbagai dinamika mewarnai para kontestan, salah satu diantaranya menimpa Caleg PAN Dapil IV (Sokobanah-Karang Penang) Sampang, inisial R.
Inisial R, yang biasa dipanggil Bun Seppo merasa dirugikan diri dan istrinya ketika ada salah satu warga Gunung Rancak inisial A menghembuskan isu jika dirinya mendaftarkan diri sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desanya.

Merasa dirugikan, R melaporkan terduga pelaku penyebar isu inisial A warga satu desanya ini ke Satreskrim Polres Sampang, Jum’at, pukul 20.00 wib (29/12/2023).
Sembari menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP), R amat menyesalkan atas perilaku A yang telah menyebar luaskan berita bohong, jika dirinya mendaftarkan sebagai KPPS di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Pasca pelaporan inisial R di depan beberapa awak media menjelaskan bahwa inisial A dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong dan fitnah pada medsos dan sosmed jika dirinya mendaftarkan sebagai KPPS di desanya.
“Kemaren, kamis, (28/12/2023) sekitar jam 15.30 wib saya dapat kabar dari masyarakat, bahwa saya di isukan mendaftar sebagai anggota KPPS di desa kami, dan itu ada surat edaran dari PPS, setelah itu saya mengecek surat edaran tersebut ternyata dugaan saya terdaftar sebagai KPPS itu benar adanya, dan saya tidak merasa terdaftar,” kata R penuh heran.
“Saya ini salah satu Caleg dari Partai PAN, mana mungkin saya daftar sebagai calon KPPS, yang jelas kalau saya ketahuan oleh KPU saat verifikasi administrasi pastinya saya dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap R di depan ruang Satreskrim Polres Sampang.
“Saya merasa dirugikan atas tindakan ini, karena saya tidak pernah merasa melakukan hal ini , seperti yang telah di sebarkan oleh terduga A yang telah mencemarkan nama baik diri saya dan istri” ungkap R penuh heran.
Dirinya berharap dengan beberapa alat bukti foto dan dokumen tanggapan masyarakat terkait rekrutmen/seleksi kelulusan administrasi calon KPPS tahun 2024 di Desa Gunung Rancak, Penyidik Satreskrim Polres Sampang segera menindak lanjutin ya, karena ini muatan politisnya terlalu kental.
Pada STPP yang ditunjukkan pada beberapa awak media, R yang tidak lain Caleg PAN dari Dapil IV ini melaporkan A, warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal atas dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah dengan menyebar isu atau berita bohong, sehingga dirinya merasa dirugikan.(Abd)






