Lucu ! Anggota Polres Sampang Ajukan Perceraian di PA Bangkalan, Ini Kejanggalan Hukumnya

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Kasus perdata proses penyelesaiannya tidak semudah yang dibayangkan, karena pembuktian materiil menjadi hal yang sangat krusial, selain itu harus memenuhi syarat formil agar putusan nantinya tidak dianggap cacat hukum

Setelah melalui proses panjang pada sidang putusan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Perceraian Rujuk (BP4R) di Mapolres Sampang beberapa waktu lalu yang dipimpin oleh Kabag SDM, Kompol Hari Siswo, SH.
Kamis, (29/12/2022).

Bacaan Lainnya

Permasalahan rumah tangga antara Briptu (Af) anggota Polres Sampang dengan istrinya inisial (An) akhirnya menggelinding di Pengadilan Agama (PA) sebagai wadah untuk segera mengakhiri status RTnya.

Lucu dan kejanggalan dari kaca mata hukum positif diungkapkan sang istri inisial (An) ketika memberikan testimoni secara komprehensif kepada Biro Perwakilan Lacakpos Jatim, Kamis, (23/02/2023)

Inisial (An) merasa bingung dan atas dasar hukum apa Briptu (Af) mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Bangkalan.

Menurutnya tidak berdasar dan cacat hukum, karena baik saya selaku istri maupun Af sama-sama ber KTP dan berdomisili serta bertempat tinggal di sampang, kok malah diajukan ke PA Bangkalan.

Kata An, dirinya siap membuktikan jika masih ber KTP di Jalan Banyuasri Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang dan dalam rangka studi pada STIKES “Sukma Wijaya”, ia berdomisili di Jalan Keramat II Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang serta hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Domisili yang ditanda tangani Lurah Gunung Sekar, Bagus Hadi Kusno, S.Sos.

Di samping itu kata An, Briptu Af sampai sekarang masih berdinas pada wilayah jajaran Polres Sampang dan saya pastikan masih domisili dan bertempat tinggal sesuai KTPnya, yaitu Jalan Banyuasri Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.

Masih kata An, ini sepertinya saya mau dibodohi oleh perilaku mantan suami saya.

“Bukannya saya tidak mau diceraikan, namun proses mekanisme hukumnya jangan ditabrak, apalagi dirinya sekarang anggota polri aktif”, tutur An penuh sesal

Masih kata An, menurut referensi dan pemahamannya, permohonan cerai diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, hal ini sebagaimana diatur :

1. Pada ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
2. Pada ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara pihak PA Bangkalan melalui juru sitanya, Hermawan dihubungi awak media Lacakpos, Minggu, (26/02/2023) pukul 21.49 wib tidak ada respon.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *