SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID- Berhembus kabar via Group Whatsapp sejak beberapa hari lalu, beredar surat pemberitahuan ke Polres Sampang/C/q. Kasat Intel, bahwa masyarakat Desa Gunung Rancak yang tergabung pada “Aliansi Tokoh Masyarakat dan Simpatisan Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang” akan menggelar aksi turun ke jalan hari ini Kamis (12/01/2023).
Namun entah apa penyebabnya, tadi malam biro Lacakpos mendapatkan kabar dari sumber terpercaya, bahwasanya aksi turun ke jalan gagal dan berubah dengan pola audiensi.
Beberapa awak media yang sudah stand by di area Kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suparapto harus gigit jari, yang awalnya menunggu aksi jalan warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal berubah audiensi dan digelar secara tertutup.
Audiensi warga Gunung Rancak, kisaran 10 orang ini langsung diterima Kasie Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi, SH.,MH dan Kasie Pidsus, Tri Satrio Wahyu Murthi, S.H., MH di aula terbatas pada sisi belakang kantor.
“Hari ini agendanya menerima warga masyarakat dan tokoh Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal sebagai bentuk dukungan kepada kami, kepada Tim Penyidik Kejari Sampang dalam Proses Penegakan Hukum dugaan Tipikor yang mendera Desa Gunung Rancak yang berakibat merugikan para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) karena terkait penyelewengan distribusi BLT-DD tahun 2020 atas laporan masyarakat tahun 2022 lalu”, tutur kang Wahyudi saat memberikan press release di depan banyak awak media
Usai audiensi Kang Wahyudi panggilannya, menyampaikan bahwa progress hari ini sebagai bentuk keterbukaan kami dengan menerima perwakilan warga Desa Gunung Rancak untuk menyampaikan aspirasinya, hal ini sebagai bentuk dukungan bagi kami beserta jajaran dalam penegakan hukum tipikor secara professional.
“Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Jajaran Korps Adhyaksa, dalam penegakan hukum tetap mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas public, karena hal ini seiring dengan 7 (tujuh) Program Skala Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022 terutama pada item kedua, “Hadirkan Penegakan Hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk Terwujudnya Keadilan Substantif” dan pada item ketiga, “Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka Meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi”, tutur Kang Wahyudi penuh diplomatis
“Setelah kami berikan penjelasan kepada perwakilan warga gunung rancak secara konkrit, bahwa proses hukum Tipikor ini tidak mudah dan tidak seperti halnya proses penanganan pidana umum, karena selain butuh durasi waktu, dibutuhkan pula pemeriksaan yang komprehensiv”, tutupnya
“Proses dugaan penyimpangan distribusi BLT DD Desa Gunung Rancak ini sesuai statemen Kasie Pidsus beberapa waktu lalu saat menerima ratusan massa aksi, bahwa saat ini sudah masuk ke Tahap Penyidikan dan unsur Kerugian Negara (KN) sudah ditangannya, sebesar kurang lebih Rp. 260.000.000,-an (dua ratus enam puluh jutaan) hasil audit yang dilakukan APIP.
Di samping itu, Hanafi Korlap Aksi AMSB menyatakan, Ini sebagai bentuk aksi tandingan dan kita wajib saling bergandengan tangan (the some will of all element) agar APH “MEMILIKI TAJI DAN TIDAK MATI SURI” dalam penegakan hukum tipikor di Kabupaten Sampang
Dirinya, saat melakukan demonstrasi dengan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (05/01/2023) membawa beberapa aspirasi elemen masyarakat diantaranya :
1. Mendukung penuh Jajaran Kejari Sampang untuk menuntaskan proses PENYIDIKAN TIPIKOR, segera mempublish tersangka dan segera dilakukan proses limpah ke Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya;
2. Mendukung untuk melakukan pengembangan kasus, agar dapatnya ditemukan pihak-pihak yang ikut serta membantu sehingga terjadinya tipikor dan
3. Melakukan upaya konkrit oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah terjadinya tipikor di Kabupaten Sampang.
(ABD)






