SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Penjabat Bupati Sangihe dr.Rinny Tamuntuan secara resmi membuka acara sosialisasi uji konsekuensi informasi publik yang bertempat di ruang serba guna rumah jabatan Bupati Sangihe, Rabu (28/09/2022)
Hadir dalam acara tersebut, Ketua komisi penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Reidi Ferdinand Smual S.Sos, SH, Kepala dinas Kominfo Daerah kabupaten Sangihe
Dalam sambutannya Penjabat Tamuntuan pertama – tama menyatakan puji syukur kehadirat Tuhan yang maha kuasa atas Rahmat dan Anugerahnya dihari ini kita bisa melaksanakan atau mengikuti acara sosialisasi uji konsekuensi informasi publik.
“Saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan informasi Daerah Kabupaten kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan kegiatan ini serta memberikan apresiasi kepada ketua komisi penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulut, bapak Reidi Ferdinand Smual, S.Sos,SH selaku narasumber dalam kegiatan ini”, ucap Penjabat Bupati.
Kemudian Tamuntuan juga menambahkan bahwa dengan pemberlakuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia termasuk di kabupaten kepulauan Sangihe.
“Undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana”, ujar Tamuntuan
Lanjunya, perlu kita pahami bahwa didalam Undang – undang no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik mencakup pengklasifikasian informasi,
“Dimana terdiri dari informasi yang perlu disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” jelasnya
Lebih lanjut menyangkut informasi yang dikecualikan ini harus didasarkan pada pengujian konsekuensi yang merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh Badan Badan publik terhadap informasi.
“Jadi menolak memberikan informasi terhadap pemohon informasi harus berdasarkan pengecualian karena bersifat rahasia sesuai dengan undang – undang, kepatuhan dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP)”, tutur Tamuntuan
Tamuntuan berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan saat ini menjadi kesempatan yang baik karena penting bagi kita untuk memahami tentang UU KIP.
“Sehingga kita dapat menghindari terjadinya sengketa informasi publik seperti yang terjadi beberapakali sebelumnya. Dan saya saya harapkan dengan kehadiran narasumber komisi penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulut dapat mbantu peserta selaku para pemberi informasi untuk dapat lebih memahami akan hal ini, serta bermanfaat dalam menjaga keterbukaan informasi publik demi terciptanya pemerintah yang baik di Kabupaten kepulauan Sangihe.”Tutup Penjabat Bupati.(***/Udy)