SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Kasus terbunuhnya brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo duren tiga beberapa waktu lalu, seakan membuka kotak pandora sebagian dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Dan seiring itu pula publik seakan dibangunkan dari tidur lelapnya selama ini dan disadarkan pada azas equality before of the law dan lebih-lebih Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada setiap kesempatan menyampaikan dan mempersilakan masyarakat menyampaikan pendapat atau kritiknya kepada Institusi Polri.
Ia mengaku bahwa pihaknya tidak antikritik, bahkan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritikannya agar institusi yang dipimpinnya menjadi lebih baik.
Namun berbeda apa yang menimpa Korps Adhyaksa seluruh Indonesia, kali ini, Persatuan Jaksa (PERSAJA) Republik Indonesia Cabang Sampang secara resmi melaporkan video viral Alvin Lim terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE.
Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi (LP) Nomor : TBL-B/125/IX/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.
PERSAJA Cabang Sampang telah melaporkan ke pihak kepolisian per tanggal 23 September 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad Wahyudi SH., MH mengatakan pihaknya melaporkan Alvin Lim lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
“Kita mengetahui dari media sosial tentang ucapan dari terlapor yang isinya dianggap telah menghina atau menyatakan berita tidak benar terkait institusi kejaksaan.
Dalam hal ini informasi tersebut disebarkan dan dapat di akses masyarakat umum, sedangkan informasi tersebut belum tentu benar atau validitas informasi yang disampaikan,” jelas A. Wahyudi, Jum’at, (23/09/2022)
Menurut A. Wahyudi, dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut Institusi Kejaksaan RI dengan perkataan “Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah”.
Alvin Lim, SH., M.Sc.,CFP yang tidak lain Advokat sekaligus pendiri LQ INDONESIA LAW FIRM dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang oleh Ketua PERSAJA Cabang Sampang, Arief Ramadhoni sekaligus Kasi Pidum dengan dugaan melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3)
Lebih lanjut, A. Wahyudi menambahkan mungkin bukan hanya pihaknya saja yang melaporkan, tetapi di Kejari lain pun melakukan hal yang sama, sebab apa yang dinyatakan terlapor ini seolah menyama ratakan semua jaksa atau menuduh bahwa kejaksaan merupakan sarangnya mafia dan isinya sampah.
(Abdul)