Sambangi PTUN Manado, Butje Lengkong Penuhi Eksepsi Banding Hukum Tua Desa Kalasey

Butje Lengkong saat memasukkan berkas di PTUN Manado

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Sehubungan dengan adanya keberatan dari Hukum Tua Desa Kalasey Lelly Tonggari terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 017/V/KI-ProvSulut-PSI/2022 tanggal 4 Agustus 2022 yang mengabulkan permohonan Pemohon Butje Lengkong untuk seluruhnya, yaitu :

1. Fotocopy Register Tanah no. 234 folio no. 47 a.n. Maria Bukahari.
2. Fotocopy Register Tanah no. 235 folio no. 48 a.n. Maria Bukahari
3. Fotocopy LPJ Dana Desa t.a. 2017, s/d 2021 secara lengkap, ternyata dari Hukum Tua Kalasey mengajukan keberatan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Butje pun membenarkan, bahwa Hukum Tua Desa Kalasey mengajukan keberatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado melalui kuasa hukum Antonius Rawung, SH.

Menurut Butje yang juga berprofesi sebagai wartawan seharusnya tidak perlu membuat keberatan, karena cukup memberikan data yang dimohonkan maka perkara sudah selesai.

“Namun jikalau pihak Hukum Tua Desa Kalasey tetap mengajukan keberatan, silahkan saja, itu hak dia, yang pasti kami akan siap ladeni”, ucap Butje Lengkong, Kamis (15/09/2022) kepada wartawan saat memasukkan tanggapan di PTUN Manado.

Lebih lanjut Butje mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara sudah tepat, mereka juga kan bagian dari instrumen negara.

“Harusnya sebagai pejabat Pemerintah laksanakan saja perintah Undang-Undang, apalagi data terkait LPJ penggunaan dana desa itu terbuka dan wajib dipertanggungjawabkan, sedangkan register tanah itu juga seharusnya terbuka agar terhindar dari praktik- praktik mafia tanah yang memperjual belikan tanah tanpa sepengetahuan pihak yang berhak, seperti yang terbukti saat ini, dimana salah satu ahli waris kaget mengetahui tanah milik orangtuanya ternyata diduga telah diperjualbelikan tanpa dirinya ketahui, ” terangnya.

Butje menerangkan bahwa wartawan juga didalam menjalankan profesinya berhak mencari, mendokumentasikan, memperoleh dan mempublikasikan Informasi, bahkan kalau ada dugaan kerugian negara atau penyalahgunaan, maka dirinya tidak akan ragu – ragu melaporkan hal tersebut. (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *