Tok, Majelis Hakim KIP Sulut Putuskan Kabulkan Permohonan Dari Butje Lengkong

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Akhirnya Majelis Komisioner KIP Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Isman Momintan, SH serta Hakim anggota Andre Mongdong dan Raymond Pasla memutuskan mengabulkan permohonan yang di ajukan oleh Butje Lengkong yang berprofesi sebagai wartawan.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Sulut Isman Momintan dalam persidangan sengketa informasi publik yang dilaksanakan di Kantor KIP Sulawesi Utara, Kamis (04/08/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun amar putusan tersebut berbunyi :

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa informasi yang dibuka termohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon;
3. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon agar diberikan selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan diberikan kepada termohon.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Butje Lengkong selaku pemohon serta Hukum Tua Desa Kalasey Satu didampingi kuasa hukumnya.

Diketahui sebelumnya sengketa informasi ini terjadi ketika Butje Lengkong mengajukan permohonan informasi kepada Hukum Tua Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, namun bukannya memberikan data yang dimohonkan, Hukum Tua Desa Kalasey Satu justru tidak pernah memberikan tanggapan.

Merasa permohonannya tidak pernah diberikan jawaban akhirnya Butje Lengkong pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara.(SPan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *