JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID – Sebagaimana diketahui bersama yang mana Pemerintah pada tanggal 3 September 2022 di Istana Negara telah mengummkan kenaikan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi. Mau tidak mau hal ini berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.
Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2022.
” Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah,melalui earmaking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil),pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat,dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya, ” jelas Astera Primanto Bhakti,Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan rabu(7/9).
Lanjutnya,hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu,dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.
Implementasi kebijakan yang dimaksud serta diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022. Nah dengan adanya PMK ini maka pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain
(i) pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, (ii) penciptaan lapangan kerja,
dan/atau (iii) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Besaran DTU yang dihitung
sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun
Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala
Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam
Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH
PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Neger
i c.q. Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari: (i) laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat
pada tanggal 15 September 2022, (ii) laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan
berikutnya, dan (iii) laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.
Adapun ketentuan penyampaian laporan dimaksud, diatur sebagai berikut: (i) laporan penganggaran
dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29
triwulan III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU, (ii) laporan realisasi menjadi dokumen
persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan IV bagi
daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU, (iii) terhadap Daerah yang mengalami penundaan
penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, disalurkan setelah dokumen
persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (iv) dalam hal sampai
dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran
(**kix)