Tim UKL A Polres Minahasa Amankan WR, Diduga Pelaku Judi Online

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) UKL A Polres Minahasa meringkus lelaki WR (55), diduga pelaku praktek judi online, Senin (22/08/2022) sekira pukul 21:40 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasi Humas Iptu Johan Rantung membenarkan Tim UKL A mengamankan lelaki WR.

“Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, Tim UKL A Polres Minahasa berhasil mengamankan lelaki WR yang diduga melakukan praktek judi online, dan benar adanya di lokasi Koya lungkungan 1, Kecamatan Tondano Selatan,” ujar Rantung.

Selanjutnya, tim UKL A Polres membawa dan menyarahkan lelaki WR ke piket Reskrim, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku di Negara kita. (Angky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *