MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) UKL A Polres Minahasa meringkus lelaki WR (55), diduga pelaku praktek judi online, Senin (22/08/2022) sekira pukul 21:40 Wita.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasi Humas Iptu Johan Rantung membenarkan Tim UKL A mengamankan lelaki WR.
“Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, Tim UKL A Polres Minahasa berhasil mengamankan lelaki WR yang diduga melakukan praktek judi online, dan benar adanya di lokasi Koya lungkungan 1, Kecamatan Tondano Selatan,” ujar Rantung.
Selanjutnya, tim UKL A Polres membawa dan menyarahkan lelaki WR ke piket Reskrim, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku di Negara kita. (Angky)