Peringati HUT RI ke- 77 Tahun 2022, 12 Narapidana Lapas Kelas lll Tamako Dapat Remisi Umum

SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Sebanyak 12 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIl Tamako, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI yang ke-77 tahun 2022 yang bertempat di Lapas kelas lll Tamako, Rabu (17/08/2022).

Pemberian remisi tersebut dilakukan atau diserahkan secara simbolis oleh Camat Tamako, Kapolsek Tamako, Danramil 1301/03 Tamako kepada 3 orang warga binaan usai upacara peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIl Tamako Widodo,S.Pd saat ditemui Lacakpos.co.id mengatakan, remisi diberikan kepada 12 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Kepetusan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2022.

“Dalam Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Widodo melalui keterangan resminya.

Widodo juga berharap kepada seluruh anak – anak Binaan agar lebih sadar.

“Saya berharap bagi warga binaan kedepannya memang benar – benar sadar niat kesalahannya. Tentunya dari kejadian tersebut tidak mengulangi kesalahannya, karena disini sudah dibekali dengan baik kemandiriannya termasuk rohani sesuai agama yang dianut warga binaan dan jasmani seperti ketrampilan yang ada.”Jelas Widodo

Turut hadir dalam giat tersebut, Forkopimda, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat bersama Staf Lapas kelas lll Tamako dan 12 Warga Binaan. (***/Udy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *