MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Kabag Ops Polres Minahasa AKP Ruddy Repi SSos memimpin pengamanan pada pelaksanaan eksekusi terhadap 3 (tiga) Objek lahan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tondano Nomor 18 / Pdt.Eks / 2021 / PN Tnn Jo Nomor 351 / Pdt.G / 2019 / PN Tnn. tanggal 3 Desember 2021 tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara antara Adolf Siwi, dkk sebagai Penggugat / Pemohon Eksekusi, dengan Ny. Sintje Santje Maleke dkk sebagai Tergugat / Pihak Termohon, Rabu (10/8/2022).
Dalam Pelaksanaan eksekusi tersebut telah dibacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 351 /Pdt. G/2015/ PN Tondano oleh Juru sita PN Tondano Cheris M.S Todar SH dan disaksikan oleh, Panitera Muda Perdata PN Tondano Jemmy J. Kumontoy SH, Juru sita pelaksana PN Tondano Mety Husain SH, Kabag Ops Polres Minahasa AKP Ruddy Repi S. Sos, Hukum Tua Desa Panasen Leo Steven Tikoh dan Hukum Tua Desa Sumarayar Djefrie Mumu
Adapun objek pelaksanaan eksekusi tersebut berada di di Desa Panasen Kecamatan Kakas Barat (2 Objek) dan lahan di Desa Sumarayar Kec. Langowan Timur (1 objek), yang terdiri atas, objek lahan persawahan yang sudah ditanami padi masing-masing, sawah berukuran 2600 terletak di tepi jalan raya Desa Panasen Kecamatan Kakas Barat, sawah berukuran 4000 meter persegi terletak sekitar 500 meter dari tepi jalan raya Desa Panasen Kecamatan Kakas Barat, dan sawah berukuran 4000 meter persegi yang sudah ditanami padi tertetak di tepi jalan raya Desa Sumarayar Kecamatan Langowan Timur.
Turut serta dalam pelaksanaan Eksekusi dalam pengamanan oleh Personil Polres Minahasa yang tersprint yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minahasa AKP Ruddy Repi S. Sos, Kepala Panitra PN Tondano Vera karouw SH, KBO Sabhara Polres Minahasa Iptu Novie Massie, Kapolsek Rural Langowan Iptu J R Sinaga, Wakapolsek Langowan Iptu F Tinuntung, dan Kasi Propam Iptu Adrian Tatontos.
Kegiatan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan berkahir pada pukul 14:00 Wita. (*/Angky)