SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Dampak dari sebagian akses informasi public yang dibatasi dan atau bahkan ditutup berdampak pada kekecewaan yang kali ini ditunjukkan oleh elemen masyarakat dengan mengerahkan massa sebagai ungkapan kepada khalayak ramai bahwa law inforcement di Polres Sampang patut dipertanyakan.
Hal ini dibuktikan oleh statement Kapolres Sampang, AKBP. Arman, S.I.K beberapa waktu lalu viral pada beberapa media online dan medsos, Senin, (20/062022) saat menerima audiensi kalangan insan pers bertempat di aula Mapolres Sampang.
Saat itu Kapolres Sampang menyatakan bahwa hanya akan melayani kalangan Insan Pers yang memiliki sertifikasi dan terdaftar pada Dewan Pers, sehingga jelas semua tulisannya bisa dianggap produk jurnalistik atau bukan. Hal ini berdampak luas dan mengundang gelombang aksi demonstrasi kalangan Insan Pers dan aktivis pada beberapa kota besar di Indonesia.
Akibat akses informasi publik dibatasi, kali ini kembali terulang, Mapolres Sampang didatangi massa dari Jaka Jatim Korda Sampang yang mempertanyakan dan menuntut transparansi serta adanya pengembangan penanganan kasus jual beli antar kabupaten 17 ton pupuk bersubsidi, Rabu, (29/06/2022).
Sedangkan penangkapan aksi penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan Unit Intel Polres Sampang, selasa, (12/04/2022) sudah diamankan 2 (dua) armada truk beserta 2 orang sopir. Seiring perjalanan proses, Satreskrim Polres Sampang sudah menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka yang berprofesi sebagai sopir dan kernet, namun hal ini dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat karena belum menetapkan siapa intellectual deadernya.
Pantauan awak media lacakpos di lapangan salah satu orator menyampaikan tuntutan : “sudah cukup itikad baik kami datang ke Polres Sampang, sekarang kami mendesak untuk segera mengusut tuntas mafia pupuk ini, apa kendalanya sampai sekarang tidak ditangkap siapa sebenarnya mafia pupuk ini, karena sampai sekarang hanya sopir dan kernet yang dijadikan tersangka”.
“Itu menjadi tanda tanya bagi kami, jika Kapolres Sampang tidak menemui kami, maka kami akan datang dengan massa yang lebih banyak”, tegas salah satu orator dari Jaringan Kawal Jawa Timur Koordinatir Daerah Sampang.
“Bila Kapolres Sampang tidak menemui kami berarti Kapolres Sampang diduga ada main dengan mafia pupuk”, ungkapnya
Ach. Sukardi salah satu peserta aksi dan sekaligus Orator yang mewakili dari kalangan petani yang merasa dirugikan dengan aksi mafia pupuk ini, ditemui pasca aksi demo tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya.
“Sangat-sangat kecewa mas, kecewa dengan sikap pengecut seorang Kapolres Sampang yang alergi atau tidak mau menemui pendemo dan hal ini berseberangan dengan arahan Pimpinan Polri secara berjenjang dimana mengedepakan transparansi dan akuntabilitas public”, tutup sukardi seraya membantingkan sepuntung rokoknya yang sudah hampir habis.
Peserta aksi demonstrasi sepakat tidak akan menerima perwakilan selain harus ketemu dengan Kapolres Sampang AKBP. Arman selaku pengambil kebijakan dan penanggung jawab secara institusional pada Satuan Kerja Kewilayahan.
Selanjutnya, karena tidak ditemui Kapolres Sampang, para peserta unjuk rasa memilih untuk membubarkan diri sambil berjanji akan mendatangi Mapolres Sampang lagi, bahkan dengan massa yang lebih banyak lagi.
Untuk memastikan hal tersebut, wartawan mengkonfirmasi lewat Ipda. Dodi selaku Kasi Humas Polres Sampang melalui noomor wa nya.
“Bukan tidak mau mas, tadi beliau menyampaikan ke kasat intel dan Kabag ops jika mau masuk perwakilan pendemo akan disiapkan tempat dan jika tidak mau masuk ke dalam cukup ditemui kasat reskrim”, balas Ipda Dodi, Kasi Humas Polres Sampang.
Informasi yang didapat awak media lacakpos bahwa hari ini, Rabu, (29/06/2022) bahwa Pro Justitia, proses penyidikan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, ini merupakan hari terakhir deadline sebagaimana P-20 Kejaksaan Negeri Sampang.
Sementara sampai berita ini naik ke redaksi, Informasi Perkara Pidana Umum, Aplikasi Case Management System (CMS) Kejari Sampang masih belum bisa diakses dengan mudah.(Abdul)