MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Adanya pengisian BBM jenis Pertalite dijerigen yang dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan antrian yang memakan waktu cukup lama di SPBU 74.952.01 Sindulang, akhirnya Budi sebagai pengawas di SPBU di Sindulang angkat bicara.
” Kami melayani pengisian BBM jenis Pertalite di jerigen-jerigen apabila konsumen membawah surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan penyaluran pertalite kepada konsumen tersebut diberikan sesuai kebutuhan yang tertulis didalam surat rekomendasi itu,” jelas Budi kepada wartawan media Lacakpos, Jumat (10/6/2022).
Pelayanan pengisian BBM jenis Minyak Pertalite dalam jumlah yang banyak berdasarkan Surat Edaran No. 314/PNDA30000/2022/S3 Tentang Penugasan Penyaluran Pertalite JBKP Tahun 2022 di Lembaga Penyalur Regional Sulawesi.
Ditambahkan Budi. “Surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah yang sering dibawah oleh konsumen di SPBU sini hanya berlaku 1 × 24 jam dan apabila tidak membawa surat rekomendasi kami tidak akan melayani pengisian Pertalite dalam jumlah yang besar, ” tegas Budi.(Nina)