JAKARTA, LACAKPOS.CO.ID – Hingga kini, Demosi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terus menjadi perhatian nasional.
Dimana sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara bahkan sempat mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara dikarenakan telah melakukan Demosi terhadap Ridwan Goal Putra Hasan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Maluku Utara beberapa waktu lalu, dimana dalam rekomendasinya Komisi ASN meminta Gubernur Maluku Utara untuk segera meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang tentang pemberhentian Sdr. Ridwan Goal Putra Hasan, SP dari jabatan Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dan mengembalikan posisi Ridwan Goal Putra Hasan, SP., ke jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
Terkait hal itu, dikabarkan Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba kemudian membalas surat rekomendasi KASN yang isinya meminta KASN mempertimbangkan terkait rekomendasi tersebut.
Menanggapi surat Gubernur Maluku Utara tersebut, Komisi ASN telah melayangkan jawabannya pada tanggal 08 Juni 2022 dengan poin jawaban, yaitu” sesuai aturan bahwa rekomendasi untuk mengembalikan Ridwan Goal Putra Hasan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak bisa dipertimbangkan. ”
Hal tersebut sampaikan Sumardi, Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi KASN, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (10/05/2022 ) .
Ditanya soal Nomor surat balasan yang dikirimkan, ” Silakan tanya ke BKD Malut, surat sudah kami kirim tanggal 08 Juni,” terangnya.
Lebih jauh ditegaskan oleh Sumardi, jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ditindaklanjuti, maka Komisi ASN akan memblokir sistim administrasi pengisian jabatan di Pemprov Malut.
Bukan cuma itu, berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Presiden berhak memberhentikan sementara kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan hal itu bisa dilakukan jika rekomendasi KASN disepelekan.
Terkait hal ini, upaya konfirmasi terus dilakukan oleh wartawan kepada Kepala BKD Malut, Idrus Assegaf melalui telpon 08225621xxxx, tapi tetap tidak diangkat, Sabtu (11/06/2022).
Diketahui dalam Surat Rekomendasi Komisi ASN tersebut, bahwa demosi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara tidaklah sesuai prosedur.(*/red)