Terungkap, Hasil Pemeriksaan di SPBU Dendengan Dalam Terbukti Melewati Batas Ambang Toleransi

Kepala UPTD Metrologi Manado, Ansye Regar (lacakpos)

MANADO- LACAKPOS.CO.ID – Kepala UPTD Metrologi Manado Asnye Regar membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan di SPBU Dendengan Dalam, dimana pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan adanya aduan dari konsumen yang merasa adanya kejanggalan atau kecurangan.

Lebih lanjut diterangkan oleh Ansye Regar kepada wartawan, Senin (13/11/2023) di ruang kerjanya, menerangkan bahwa dari pengaduan itulah pihaknya langsung menyambangi SPBU Dendengan Dalam dan memang hasil pemeriksaan didapati ada dua nosel, yaitu Pertamax dan Dexlite yang sudah melewati batas ambang toleransi terkait volume BBM tersebut serta adanya keadaan segel pada dispenser Pertamax dan Dexlite yang sudah dalam keadaan rusak.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan itulah, maka pihak UPTD Metrologi Manado sempat melakukan penutupan terhadap nosel tersebut agar tidak terjadi kerugian terhadap konsumen.

Ansye juga menerangkan bahwa terkait segel dispenser yang ditemukan dalam keadaan rusak, karena untuk membuka segel dispenser harus ada petugas dari Metrologi dan tak boleh dibuka sendiri.

Dikutip dari media online detikgo, bahwa pihak UPTD Metrologi Manado pada hari Jumat (06/10/2023) menugaskan secara resmi dua orang petugas Metrologi Manado, yaitu Sonny Runtu dan Felly Wangkay untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 247/D.18.1/Perindag/SPT/X/2023 tertanggal 06 Oktober 2023 untuk melaksanakan Pengawasan Kemetrologian berupa pengujian volume BBM dan tera ulang untuk memastikan ketepatan alat ukur yang digunakan di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam.

Nah, hasil pemeriksaan itulah akhirnya didapati adanya kekurangan volume yang sudah melewati ambang batas toleransi yang sudah ditetapkan oleh Metrologi Legal dan Pertamina, yaitu 0,5 persen per milimeter dari volume yang di uji dengan alat ukur bejana standar 20 liter. Yang artinya konsumen sangatlah dirugikan.

Ansye juga menegaskan bahwa pihaknya membantah disebut melakukan pengrusakan, karena apa yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Manado adalah aturan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara, Rolly Wenas berharap pemerintah Kota Manado segera melakukan tindakan, karena dari hasil temuan itu patut diduga memang ada kecurangan yang tentunya konsumen sangatlah dirugikan, apalagi dikabarkan pengrusakan segel dispenser itu diduga ada unsur kesengajaan.

“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan, harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum,” ucap Rolly Wenas.

Pihak SPBU Dendengan Dalam sendiri ketika berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi.(SPAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *