SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat kantor DPRD Rabu (20/4/2022) mengumumkan pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana masa jabatan 2017 – 2022 yang notabene akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Ketua DPRD Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo yang juga mewakili masyarakat Sangihe menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Bupati selama menjabat orang nomor satu Tampungang Lawo periode 2017 – 2022
“Atas dedikasi dan pengabdian selama tahun 2017-2022, DPRD Kepulauan Sangihe mewakili masyarakat menyampaikan limpah terima kasih. Selanjutnya, Pengumuman ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara,” Ucap Kakondo.
Dalam pantauan, seusai penyampaian turut dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan Wakil Ketua II Michael Thungari.(***/Udy)