Tanggapi Pemberitaan, Kasat Reskrim Polres Sampang : Pro Justitia Menjadi Landasan Penyidik

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Menanggapi pemberitaan media online beberapa hari terakhir terkait penegakan hukum (law inforcement) yang sedang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sampang terhadap proses perkembangan penyidikan atas penangkapan 2 (dua) truk yang bermuatan pupuk bersubsidi dan mengamankan 3 orang masing-masing inisial (MS) dan (MP) sebagai sopir truk dan inisial (H) sebagai kernet truk dan ketiganya berdomisili pada wilayah Kabupaten Sampang, mendapatkan tanggapan dari AKP. Irwan Nugraha, SH selaku Kasat Reskrim.

Pada suatu kesempatan yang sudah diagendakan awak media lacakpos diminta melakukan percakapan via whatsapp, dengan pertimbangan (Pak Irwan panggilannya) sedang berada di luar kota, Minggu(17/04/2022).

Bacaan Lainnya

“Mas, mohon kiranya kepada rekan-rekan pers sebagai mitra kami, agar memaknai setiap Press Release atau Konferensi Pers yang dilakukan jajaran kami agar memaknainya secara utuh dan komprehensif, karena itu kami lakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban yuridis dan sebagai implementasi kedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas public”, tutur AKP. Irwan mengawali pembicaraan.

Menurutnya, Satreskrim pada tiap-tiap Polres akan menyelengarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dalam rangka penegakan hukum, karena Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satunya menegakkan hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat selain memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Perlu dipahami, bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara materiil subtantif karena itu berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihaknya menentukan status seseorang menjadi saksi dan atau tersangka tentunya atas dasar hasil riksa yang dilakukan oleh penyidik dengan adanya bukti permulaan dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Sekali lagi kami pastikan bahwa ketiganya yang awalnya sebagai terperiksa dan sampai sampai saat ini statusnya tetap sebagai tersangka, sebagaimana Konferensi Pers di Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres Sampang, AKBP Arman, S.IK, Rabu, (13/04/2022),” tandasnya.

“Dan mohon dukungan dari semua elemen masyarakat dan berikan kesempatan kami untuk melakukan pendalaman untuk menemukan para pihak yang mendanai dan atau sebagai pemilik barang yang dapat dikategorikan sebagai Intelectual deader”, tutur AKP Irwan seraya menutup pembicaraan via whatsapp.

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *