Nich Kata Ketua IDI Sampang, Tanggapi Hiruk Pikuk Mutasi 22 Kapus Dijabat Dokter

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kepala Dinas Kesehatan dan KB Sampang, dr. Abdulloh Najich terhitung, senin, (14/03/2022) merotasi sejumlah 22 (dua puluh dua) atau seluruh Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Sampang dan mengembalikan pada jabatan fungsional.

Awalnya sejumlah jabatan Kepala Puskesmas diisi oleh berbagai kalangan dari Tenaga Kesehatan berbagai Profesi baik Perawat, Ahli Gizi, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan kalangan Dokter.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 9 (sembilan) Puskesmas dijabat dari kalangan Dokter dan sisanya sejumlah 13 (tiga belas) Puskesmas di isi dari berbagai kalangan Tenaga Kesehatan, baik ahli gizi, perawat dan SKM.

Mutasi dan Promosi sendiri sesungguhnya adalah hal yang lumrah dan menjadi kebutuhan dalam rangka reorganisasi di samping untuk penyegaran.

Ramainya pada beberapa pemberitaan online seluruh UPTD Puskesmas se Kabupaten Sampang dijabat oleh Tenaga Kesehatan dari kalangan Dokter, menggugah Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sampang, dr. Zakky Sukmajaya, Sp.OG.

Pada sebuah kesempatan, awak media lacakpos diberikan waktu dalam percakapan via whatsapp pihaknya, secara kelembagaan/Organisasi Profesi, tentunya mendukung dan mendorong anggotanya untuk bisa mempersembahkan kemampuan terbaiknya dalam proses pembangunan kesehatan di Kabupaten Sampang tercinta ini.

Menurutnya, meningkatkan capaian kinerja pada tiap-tiap UPTD nanti akan sesuai harapan, tentunya dibutuhkan dukungan seluruh Civitas Puskesmasica.

Harapannya, hanya karena pergantian jabatan tidak berdampak pada kondusivitas yang selama ini cukup terjaga dengan baik.

“Ayo sama-sama Bismillah……. siapapun yang diberikan amanah jabatan Kapus, tidak terjadi pengkotakan karena kepentingan politik praktis dan ke depan buktikan dengan kemampuan terbaiknya”, kata dr. Zakky.

“Sekali lagi menempatkan para Dokter sebagai Kepala Puskesmas sebagai Pimpinan UPTD, Insya Alloh sudah sesuai syarat-syaratnya sebagaimana isi pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas”, jelasnya.

“Pasal 11 Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sudah dijelaskan ada berbagai macam kalangan Tenaga Kesehatan dari berbagai macam profesi, nah itu akan saling berkompetisi mengasah kemampuan dengan ide-ide segar yang inovatif untuk dipersembahkan kepada daerah tercinta dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM)” sambungnya seraya menutup pembicaraan via WA

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *