MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Untuk membasmi penularan virus Corona, Polsek Langoan kembali melaksanakan operasi Yustisi di Desa Karondoran, Minahasa, Rabu (16/02/2022) sekira pukul 09:00 Wita.
Tujuan pelaksanaan operasi ini, merupakan tindak lanjut Pemerintah dalam upaya pengendalian pencegahan Covid-19.
Giat operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Langoan Iptu F. Tinuntung bersama personel: Aiptu. J.s kaparang, Aiptu Dj. Iskan, Aipda M. Batlyol dan Aipda A. Parura.
Selanjutnya, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalaui Kasi Humas Iptu Johan Rantung, membenarkan pelaksanaan operasi yustisi ini.
“Personel Polsek memberikan tindakan disiplin kepada Masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Rantung.
Dalam hal ini juga menurut Rantung, personel Polsek turut menyampaikan pesan Kamtibmas dan imbauan tentang jam pelaksanaan usaha di tutup pada pukul 20.00 Wita bagi para pengusaha.
“Pentaatan prokes agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan pada air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas bila tidak terlalu penting dalam mencegah penularan Covid-19 ini,” pesan Kasi Humas. (Angky)