Tindak Lanjuti Permenkumham 43 Tahun 2021, Rutan IIB Sampang Pulangkan 9 Napi

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID – Di saat dalam situasi Pandemic Covid-19 ini Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya dan ikhtiar untuk berperan aktif secara konkrit untuk melakukan terobosan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap tingkat penyebaran Covid-19, oleh karena dengan berbagai pertimbangan Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pertimbangan dimaksud diantaranya :

a. bahwa untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi narapidana dan Anak di Lapas/Rutan/LPKA, Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat perlu disesuaikan dengan masa kedaruratan pandemi Covid-19;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 hanya menjangkau Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
Hari selasa (4/1/2022) Kepala Rumah Tahanan IIB Sampang, Gatot Tri Raharjo kembali memulangkan 9 (Sembilan) Narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana Permenkumham 43 Tahun 2021 pasal 45 yang berbunyi :
(1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022;
(2) Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas/rumah tahanan negara/LPKA, Menteri dapat menetapkan penyesuaian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Syaiful Rahman, Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Tahanan Rutan IIB Sampang saat dikonfirmasi awak lacakpos membenarkan bahwa sebanyak 9 (Sembilan) orang Napi yang sudah memenuhi syarat untuk Asimilasi di rumah sesuai dengan aturan Kemenkumham yang baru, Rabu (05/01/2022).

Masih kata syaiful, “ berharap yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan pidana kembali dan dapat kembali hidup berbaur di tengah-tengah masyarakat”.

“Salah satu syarat untuk menjalani Asimilasi diantaranya bukan residivis, Napi Tipikor, Napi Pelaku Asusila,Napi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana :
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika; b. terorisme; c. korupsi; d. kejahatan terhadap keamanan negara; e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.” jelas Syaiful.(Azis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *