Pemkab Bolmong Diduga Serobot Lahan Warga Untuk Pembangunan Puskesmas Lolak

BOLMONG.LACAKPOS.CO.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara melalui, Dinas Kesehatan diduga melakukan Penyerobotan lahan warga untuk pembangun sarana Puskesmas rawat inap dan rawat jalan. Mengingat lahan warga yang berlokasi di kompleks pasar Lolak RT.1 Dusun 1 Desa Lolak  Kecamatan Lolak belum ada pembayaran atau ganti rugi kepada warga pemilik lahan.

Hal ini mencuat setelah pemilik lahan, Nuraena Mokodongan, salah satu warga Desa Lolak Kecamatan Lolak, hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bolaang Mongondow. Namun kagetnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Lolak menyampaikan bahwa tanah yang akan didaftarkan oleh Ibu Nuraena sudah terbit Sertifikat Tanah. Pantas kami hendak membuat SKT/SKPT didesa, namun Kepala Desa (Sangadi red) beralasan tidak bisa mengeluarkan SKT/SKPT, mengingat lahan tersebut sudah ada bangunan pemerintah,”kata Nuraena.

Nuraena juga mengatakan, inikan aneh torang pe tanah kong Pemkab Bolmong so ada sertifikat, yang menjadi pertanyaan kami siapa yang menjual dan siapa yang mengukurnya. Parahnya lagi, BPN Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan sertifikat tanah pada tahun 2005, sedangkang Pemerintah Kabupaten Bolmong baru ada ukur itu tanah Tanggal 9 September tahun 2021.

“Astaga, inikan aneh bin ajaib, sertifikat duluan keluar baru dorang ada ukur Tahun 2021, tanggal 9 September Tahun 2021. Dan kami akui tanah yang dibangun rumah dokter sudah kami jual kepada puskesmas. Dan tanah yang menjadi hak milik kami seluas 64 x 50 m2. Parahnya lagi sesuai pengakuan Kapus Ani Wowor surat ukur Sertifikat Pemkab Bolmong luas tanah mencapai 4885 M2,”Ujarnya Nuraena.

Nuraena menambahkan, berhubung torang petanah ini sudah dibangun puskesmas, kami harap Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Hj. Yasty Soepredjo Mokoagow dapat membayarnya. Karena kami sering diundang ke pemkab Bolmong katanya mau dibayar lahannya. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pemkab Bolmong, jadi kami mohon lahan yang berdiri puskesmas itu masih milik kami dan kami kantogi surat-surat dari tahun 1962 ibu Bupati,”harap Nuraena.

Kepala Puskesmas Lolak, Ani Wowor saat dikonfirmasi dirumah kediamannya,Selasa (2/11/21) mengatakan, silakan berhubungan saja dengan BKD bagian asset, Bapak Maikel, namun disingung soal ibu kapus turun-turun pada tahun 2021 ini, untuk minta tanda tangan pada masyarakat yang ada di batas-batas lahan Ani Wowor akui sesuai berita acara keperluan pertanahan, “soe lai nanti kita kepala puskesmas kong timbul masalah, bagi saya kalau dorang punya surat-surat ambe jo kasana,”singgung Ani Wowor.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow, Julin Papuling, saat dikonfirmasi melalui Whatsappnya. Senin (15 /11/21) kemarin mengatakan, sorry ada tamu dari Dinkes Provinsi Sulut. Qta baru sampe rumah. Jadi pembangunan gedung Puskesmas berdiri diatas tanah milik Pemda Bolmong bukan milik warga kerena ada bukti sertifikat,”Pungkasnya Papuling

Ditempat terpisah mantan Kepala Desa (Sangadi red) tahun 1985 s/d tahun 1995, Tamul Paputungan, saat dikonfirmasi dirumahnya. Minggu (21/11/21) kemarin, membenarkan tanah tersebut milik Nuraena Mokodongan, mengingat asal usul tanah itu dari Tetenya Ansuri setelah Tete Ansuri meningal, tanah tersebut jatuh pada anaknya yaitu, Thalib Mokodongan dan kemudian Thalib Mokodongan meninggal dunia tanah tersebut jatuh pada anaknya Nuraena Mokodongan. Jadi tanah tersebut belum terjual kepada siapa-siap, dan tanah itu masih milik Thalib Mokodongan dari tahun 1962. Dan pembicaraan dari dulu pemerintah harus membayar tanah tersebut, namun sampai hari ini tanah tersebut belum dibayar juga oleh pemerintah ” Pungkasnya mantan sangadi Tamul Paputungan. (Hengky Kaunang)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *