TANAH DATAR — LACAKPOS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Tiga orang laki-laki diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (19/11), berikut barang bukti 27 paket besar ganja yang diperkirakan berasal dari jaringan distribusi lintas daerah.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkotika menggunakan kendaraan pikap melintasi wilayah Tanah Datar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan intensif pada sejumlah titik yang dicurigai sebagai jalur distribusi.
Sekitar pukul 21.45 WIB, tim menemukan sebuah mobil Mitsubishi Colt T120 warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW melintas di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan. Kendaraan tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berada di dalamnya, masing-masing berinisial R (29), G (22), dan A (20).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi plastik terpal warna biru. Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh warga sekitar. Ketiga terduga pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, SH. SIK melalui Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandy Rusady, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Datar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Tanah Datar tetap konsisten dan berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi yang kami lakukan didasarkan pada informasi valid dan penyelidikan profesional. Wilayah kita tidak boleh menjadi jalur peredaran barang haram,” tegasnya.
Kompol Yulandy juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Penghentian kendaraan, penggeledahan, hingga penyitaan semuanya dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan masyarakat. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan. Jumlah barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa ini bukan kasus kecil, tetapi bagian dari jaringan yang terorganisir,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya 1 unit mobil pikap, empat unit telepon genggam, dua karung goni, serta 1 lembar plastik terpal biru yang digunakan untuk menutupi paket ganja.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.
Kompol Yulandy menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti di pelaku lapangan. Penyidik sedang mendalami jaringan di atasnya. Peredaran narkotika adalah kejahatan terorganisir, sehingga penindakannya harus tuntas sampai ke akar,” paparnya.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting. Laporkan jika melihat indikasi penyalahgunaan narkotika. Ini demi masa depan generasi kita,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Tanah Datar dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Barat.(**)






