Saat Usia 17 Tahun, Faizal Ramdhani Dihadiahi Karpet Merah Oleh Dispendukcapil Sampang

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, pada hakikatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan dan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif maka beberapa terobosan maupun inovasi pelayanan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang salah satu diantaranya program Kartu Tanda Penduduk Tujuh Belas Tahun Menerima di Rumah/Sekolah (KARPET MERAH).

Bacaan Lainnya

Inovasi ini sebagai implementasi pasal 63 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1): “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.”

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang membuktikan inovasi dan terobosan program Karpet Merah dengan melakukan perekaman bagi siswa/siswi yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el, salah satu diantaranya Faizal Ramdhani, siswa Sekolah Menengah Atas Negeri I Sampang.

Faizal Ramdhani lahir di Sidoarjo tanggal 30 oktober 2004 lalu berdomisili di Jalan Keramat IA Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang tidak bisa menyembunyikan kebahagiannya saat usianya menginjak 17 (tujuh belas) tahun mendapatkan Kartu Identitas Diri (KTP-el).

Penyerahan KTP-el yang disertai Piagam Ucapan selamat dari Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang, Edi Subinto di kantornya, Senin (1/11/2021) Jalan Kusuma Bangsa Sampang.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sampang yang sudah memanfaatkan terobosan pelayanan pada Dispendukcapil khususnya inovasi Kartu Tanda Penduduk Tujuh Belas Tahun Menerima di Rumah/Sekolah (Karpet Merah), hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” kata Edi.

Dijelaskan Edi, dalam rangka Kepemilikan Dokumen Kependudukan khususnya KTP-el bagi pemula yang berusia 17 (tujuh belas) tahun dan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Daerah untuk melengkapi Dokumen Kependudukan dalam rangka kebutuhan kepentingan Pelayanan Publik yang lain.

“Silakan kepada seluruh lapisan untuk masyarakat memanfaatkan Inovasi pelayanan Administrasi Kependudukan karena Dispendukcapil Sampang juga memiliki program unggulan dan inovasi yang lain diantaranya Bayi Lahir Dapat Akte&Cetak KIA (Balada Cinta) dan inovasi ini terwujud berkat kerja sama dengan RS. Moh Zyn dan UPT layanan kesehatan dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki dan mendapatkan Dokumen Kependudukan khususnya bagi bayi yang baru lahir dengan mendapatkan KK, Akte Kelahiran, KIA dan Piagam Ucapan selamat dari Bupati Sampang.” harap Edy

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *