Sidang Kasus Penikaman di Ratatotok Dikawal HBL

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Sidang ke-4 kasus penikaman terhadap korban Patras Ering di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) berlangsung di PN Tondano, Rabu (03/11/2021).

Kuasa hukum terdakwa Switly Kairupan, Arfi Momuat dan Kenzi Neman adalah Notje O Karamoy SH. Dalam sidang kali ini mengajukan 2 orang saksi yang meringankan.

“Kami mengajukan saksi yang meringankan. Namun hanya 1 saksi yang sudah diperiksa, satu saksi tidak bisa memberikan keterangan karena dirinya dalam keadaan cemas sehingga ketika diwawancara labil. Takutnya kebenaran murni tidak bisa terungkap nantinya,” terang Karamoy.

Kemudian, pihaknya melihat ada kekeliruan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ketiga kliennya.

”Sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa berdasarkan laporan polisi, karena terbukti dari beberapa saksi sampai kepada saksi Gerry yang dihadirkan tadi mengatakan, ketiga terdakwa ini tidak ada di tempat kejadian perkara (tkp),” kata Karamoy.

Lanjutnya, sementara dalam dakwaannya pada laporan polisi, mereka bertiga yang dituduh melakukan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan.

“menambang atau ke kebun di sana, harus membawa parang. Itulah yang dilakukan oleh para terdakwa, bahkan pengakuan dari saksi Gerry tadi bahwa semua orang yang ke sana itu membawa parang, bukan berarti membawa parang dalam rangka suatu niat jahat,” ungkap Karamoy.

Menurut Karamoy, tersangka yang sebenarnya telah mengakui perbuatannya justru tidak ditahan.

“Tersangka tunggal AK (inisial) pun sudah mengakui dirinya yang melakukan, tapi tidak ditahan karena menurut jaksa tidak cukup umur. Padahal pengakuan tersangka AK sendiri pada sidang ke-3 minggu lalu, dirinya sudah berkeluarga dan punya anak,” ujarnya.

Menariknya, kasus ini mendapat perhatian serius anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut (HBL). Selain itu, Divisi Hukum dan HAM Garnita (Garda Wanita) NasDem Sulut (HBL sebagai Ketua Dewan Pembina) dipimpin Ratna Singarimbun mengikuti jalannya sidang ke-4.

Setelah mendapat laporan serta kronologis kasus ini dari keluarga, saya merasa sangat janggal. Dan saya akan mengkonfirmasi ke pihak Polda dan Polres terkait kasus ini.

HBL tergerak untuk mengawal kasus tersebut dan membantu mencari keadilan yang sebenarnya. (**/Angky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *