Mnsel, lacakpos.co.id – Tim Resmob Polres Minsel (Minahasa Selatan) mengamankan FA alias Fandy (35), pelaku penganiayaan terhadap Muhamad Efendy Bongka (38), sesama warga Ranoyapo, Amurang, Senin (12/10/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, penganiayaan dipicu masalah sampah.
“Awalnya terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban karena masalah sampah di halaman rumah,” ujarnya.
Lanjut AKP Rio, pelaku kemudian memukul pelipis korban menggunakan sebatang kayu hingga mengalami luka robek. “Pelaku kami jemput di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Angki)