Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengawal daerah melakukan perbaikan.
KPK melalui Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII telah melakukan pendampingan terhadap Pemda Jateng dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi sejumlah aspek.
“Beberapa aspek di antaranya, yaitu optimalisasi pendapatan daerah, penertiban aset daerah, percepatan sertifikasi tanah milik pemda, penyelamatan aset bermasalah dengan pihak ketiga, dan peningkatan penempatan rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah PT Bank Jateng,” jelas Nawawi.
Hasilnya, KPK telah mendorong sertifikasi aset berjumlah total 2.135 bidang tanah senilai Rp1,2 Triliun. Sertifikasi itu berkaitan dengan aset tanah milik pemda di wilayah Jateng, selama Januari – Juni 2020.
Dia menambahkan, terkait upaya penyelamatan aset bermasalah dengan pihak ketiga di wilayah Jateng, KPK mencatat pada periode Januari sampai Juni 2020, terdapat total 54 bidang yang dapat diselesaikan, dengan nilai mencapai Rp37,4 Miliar.
Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Terintegrasi mencakup 8 area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.
Capaian ke-8 area intervensi ini dapat diakses melalui situs https://jaga.id.(KPK)