SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Kebuntuan komunikasi para pegiat berita, jurnalis maupun wartawan akhir-akhir ini dengan jajaran kejaksaan negeri sampang terutama yang merasakan langsung ketidaknyamanan dalam melakukan konfirmasi sebuah kasus dan atau perkara yang sedang ditangani berujung membentuk sebuah aliansi.
Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) yang terbentuk secara spontanitas dan seketika saat berkumpul untuk menyikapi sulitnya akses informasi publik di kejaksaan negeri sampang.

Selasa (6/7/2021), sesuai surat AMPJ yang dikirim sehari sebelumnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang dengan maksud hendak Silaturrahmi beserta para Kasie Teknis sekaligus mempertanyakan alasan sulitnya Akses Informasi Publik di Jajarannya yang selama ini menjadi kebutuhan bagi para pegiat berita dan kalangan jurnalis.
Pertemuan yang dikemas “Sinergitas Kejaksaan Negeri Sampang dengan Kalangan Jurnalis.” Terasa terbangun komunikasi yang amat cair setelah dibuka oleh Kejari Sampang, Job Imang Marsudi.
Hal ini disampaikan oleh H Yusuf, yang tidak lain Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sampang : “Apa yang disampaikan Bapak Kejari sebelumnya, Alhamdulillah penilaian rekan-rekan jauh bertolak belakang dengan apa yang sebenarnya setelah berkomunikasi langsung dalam suasana penuh keakraban dan kedepan diharapkan tidak lagi ada mis komunikasi, “ungkapnya.
Demikian pula yang diharapkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ), Abdul Azis Agus Priyanto, SH : “mohon kepastian adanya komitmen dan konsistensi terkait akses informasi publik baik terkait Perkembangan Perkara Pidum dan atau Pidsus yang sedang ditangani Jajaran Kejaksaan Negeri Sampang.”
“Dan diharapkan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara bisa diakses publik di laman website dan atau aplikasi kejaksaan, karena hal ini sejalan dengan salah satu 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung RI 2021, pada item keempat sangat jelas disebutkan “Digitalisasi Kejaksaan untuk Sistem Kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis Teknologi dan Informasi.”
“Selain itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan pada pasal 2 :
(1) Setiap Informasi Publik di Kejaksaan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
(2) Informasi Publik yang dikecualikan di Kejaksaan bersifat ketat dan terbatas;
(3) Setiap Informasi Publik di Kejaksaan harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” tambahnya.
Pada acara penutup Kejari Sampang, Job Imang Marsudi yang tidak lain mantan Kasi Penyidikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah : “mempersilakan kepada rekan-rekan jurnalis mengkonfirmasi sebuah kasus atau perkara yang sedang ditanganinya sepanjang pertanyaannya tidak masuk masuk pada materi pemeriksaan.”
“Kejaksaan Negeri Sampang dengan Kalangan Jurnalis Ibarat dua sisi mata uang dan take and give (saling membutuhkan) sehingga ke depan perlu terus dibangun hubungan sinergitas karena kita ini mitra,” Pungkasnya.(abdul)






