TANAH DATAR — LACAKPOS.CO.ID – Kondisi kualitas udara di Kabupaten Tanah Datar yang berfluktuasi dari kategori sedang hingga tidak sehat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Dengan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 51–152, kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebagai langkah antisipasi untuk menghindari dampak penurunan kualitas udara dan bentuk kepedulian terhadap peserta didik, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/2027/DIKBUD-2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pembelajaran pada PAUD dan TK diliburkan sepenuhnya, sedangkan untuk SD dan SMP, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring terstruktur. Ketentuan serupa juga berlaku bagi satuan pendidikan nonformal.
“Pembatasan aktivitas di luar rumah, penggunaan masker jika berada di luar rumah serta pemantauan kesehatan anak,” demikian disampaikan dalam SE tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan peserta didik selama kondisi kualitas udara belum stabil.
Untuk SMA/SMK/SLB sederajat serta RA, MI, MTs dan MA sederajat, pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan instansi yang berwenang.
Surat Edaran tersebut berlaku Selasa hingga Jumat, 15–18 September 2026, dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.(**)






