SANGIHE, LacakPos.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe menahan seorang pria berinisial IAB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di kawasan base camp Gunung Awu, Kecamatan Tahuna Barat.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 18.00 WITA. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga menetapkan IAB sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli Essing Buida, S.E., mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Harli.
IAB menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2026.
Dalam perkara tersebut, IAB diduga lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah menetapkan seorang tersangka, penyidik Polres Kepulauan Sangihe masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa kebakaran serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Proses hukum terhadap perkara tersebut kini masih berada pada tahap penyidikan. (Rinny)






