Perubahan APBD Sangihe 2026,PDI Perjuangan Minta Pemda Tak Bebani Rakyat

SANGIHE, LacakPos.co.idFraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Caption: Suasana pembahasan perubahan APBD 2026. (Rinny/LacakPos)

‎Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Febrima Theodorus Angouw, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (1/9/2026).

‎Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan APBD tidak semata-mata harus berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

‎Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Sangihe bersama jajaran Pemerintah Daerah yang telah menyusun dan menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Namun, fraksi juga menyoroti kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp39,404 miliar. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, angka tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut karena telah memperhitungkan pembayaran sekitar Rp8 miliar, sehingga kenaikan pendapatan diperkirakan menjadi sekitar Rp31,404 miliar.

‎Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari retribusi, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

‎“Jika penerimaan retribusi naik namun pelayanan publik memburuk, maka posisi keuangan daerah tidak berimbang karena membebani masyarakat tanpa asas timbal balik yang adil,” tegas juru bicara fraksi dalam rapat paripurna.

‎Fraksi juga mendorong Pemerintah Daerah segera merampungkan Peraturan Daerah tentang pengolahan sampah. Menurut mereka, setiap pungutan retribusi harus memiliki dasar berupa layanan nyata yang diterima masyarakat.

‎Regulasi terkait pengolahan sampah, parkir dan sektor lainnya dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masyarakat maupun dunia usaha.

‎Selain persoalan PAD dan pelayanan publik, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah lebih kreatif memanfaatkan posisi geografis Sangihe sebagai wilayah perbatasan.

‎Pengembangan sektor perikanan, pariwisata bahari, pelabuhan ekspor serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di pulau-pulau terluar dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

‎“Ini tentu membutuhkan political will dari pimpinan daerah untuk bersama kita bergandengan tangan membangun Kabupaten Sangihe yang mandiri,” demikian disampaikan fraksi.

‎Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan penolakannya terhadap komersialisasi layanan dasar. Pemerintah daerah diminta tetap menjaga fungsi sosial BUMD Perumda Ake’u Banua agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat rentan, terutama di tengah kondisi alam ekstrem akibat El Nino dan perlambatan ekonomi.

‎Di sektor pengelolaan aset, fraksi meminta pemerintah daerah melakukan optimalisasi barang milik daerah. Langkah tersebut antara lain melalui inventarisasi dan audit legalitas aset, digitalisasi data, kerja sama dengan pihak ketiga, penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan, penguatan regulasi, serta peningkatan pengawasan dan pelibatan masyarakat.

‎Fraksi juga meminta adanya perubahan pola pikir di lingkungan perangkat daerah. Pengelolaan anggaran, menurut fraksi, tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target penyerapan, tetapi harus diarahkan untuk menciptakan dampak nyata dan membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

‎“Yang kami inginkan adalah perubahan sistematik, bukan sekadar imbauan,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.

‎Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam Perubahan APBD 2026. Fraksi meminta penjelasan apakah pembayaran TPP telah dianggarkan secara keseluruhan sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

‎Pengelolaan pajak dan retribusi yang masih ditangani oleh sejumlah organisasi perangkat daerah juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pengelolaan pendapatan daerah belum berjalan secara efektif.

‎Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan agar lembaga yang telah disiapkan untuk menangani pengelolaan pendapatan daerah segera dioperasionalkan, terlebih anggaran untuk mendukung lembaga tersebut telah tersedia.

‎Meski menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan, Fraksi PDI Perjuangan pada akhirnya menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

‎Fraksi berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efektif, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga perubahan APBD 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
‎(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *