Kuasa Hukum Juliana Rampengan Keberatan, Soroti Pengembalian Berkas Balik Nama Waris di BPN Minahasa

Caption: John F. Kolang, S.H. (ist)

MINAHASA, LacakPos.co.id Persoalan pengurusan peralihan hak karena waris atas nama Juliana Rampengan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa kembali mendapat sorotan.

Kuasa hukum Juliana Rampengan, John Franken Kolang, S.H. dan Fatrawaty Ibrahim, S.H., melalui Kantor Advokat/Konsultan Hukum John F. Kolang, S.H. & Rekan, melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa di Tondano.

Bacaan Lainnya

Surat bernomor 055/Adv-JFK/CB/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas surat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, terkait permohonan pencegahan atas SHM Nomor 669 dan SHM Nomor 540.

Dalam surat keberatan itu, kuasa hukum menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Minahasa, khususnya menyangkut proses balik nama waris yang diajukan Juliana Rampengan.

Juliana Rampengan diketahui mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris atas SHM Nomor 540/Tateli atas nama almarhum Nicolaas Rori pada 17 Juli 2026 melalui Notaris Natalia M. Rumagit, S.H., M.Kn., M.Si.

Menurut kuasa hukum, selama proses tersebut berlangsung, pihak pemohon telah beberapa kali melakukan pengecekan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa. Namun, mereka mengaku tidak memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan maupun kendala yang menyebabkan proses tersebut belum selesai.

Kuasa hukum juga menyebutkan telah menyampaikan sejumlah surat kepada pihak ATR/BPN, antara lain surat terkait pemblokiran SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669, pencabutan pemblokiran, permohonan tindak lanjut dan percepatan proses turun waris, serta permohonan kepastian penyelesaian proses balik nama waris.

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum menyatakan keempat surat itu tidak memperoleh balasan resmi dari pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Persoalan Pencegahan SHM

Kuasa hukum mengungkapkan, melalui surat ATR/BPN tertanggal 28 Agustus 2026, pihaknya baru memperoleh informasi resmi bahwa proses balik nama waris tersebut menghadapi kendala karena adanya surat pencegahan dari Henny Johana Kambey.

Dalam surat ATR/BPN yang menjadi dasar keberatan tersebut, disebutkan adanya dalil bahwa objek tanah telah dihibahkan oleh almarhum Nicolaas Rori kepada Henny Johana Kambey.

Kuasa hukum mempertanyakan kapan surat pencegahan tersebut diajukan serta dasar hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menghambat proses permohonan peralihan hak karena waris.

Mereka juga mempertanyakan masa berlaku pencegahan dan prosedur hukum yang harus ditempuh apabila terdapat keberatan terhadap objek tanah yang sedang diproses.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya surat pembatalan hibah dari Juliana Rampengan selaku ahli waris yang menurut mereka juga telah diketahui pihak ATR/BPN.

Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai keberatan atau pencegahan yang diajukan pihak lain.

Pertanyakan Penerapan AUPB

Dalam surat keberatan, kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mereka menyoroti sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan dan pelayanan yang baik.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pemberian kesempatan selama 14 hari kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pencegahan untuk menempuh upaya hukum. Mereka meminta agar dasar hukum pemberian jangka waktu tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

“Selamat ini Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa hanya memberikan kesempatan kepada Henny Kambey yaitu memberi waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan, dilain pihak Juliana Rampengan tidak pernah diberikan kesempatan oleh Kakan ATR/BPN dalam bentuk apapun, hal tersebut lebih memperlihatkan adanya keberpihakan,” Sebut John F. Kolang.

Berkas Dikembalikan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah berkas permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris milik Juliana Rampengan dikembalikan.

Kuasa hukum menyebut, setelah berkas diajukan pada 17 Juli 2026, permohonan sempat dinyatakan masih dalam proses. Namun sekitar tiga minggu kemudian, tepatnya 7 Agustus 2026, berkas dikembalikan kepada salah seorang karyawan notaris.

Menurut mereka, saat itu tidak disertai penjelasan resmi mengenai alasan pengembalian berkas. Informasi yang diterima hanya menyebut masih terdapat pemblokiran.

Kuasa hukum kemudian melakukan komunikasi dengan pihak terkait di Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa dan mengaku mendapatkan penjelasan bahwa akan dilakukan kajian terhadap objek yang dipersoalkan.

Mereka juga menyebut sempat memperoleh informasi bahwa setelah kajian selesai, proses dapat dilanjutkan ke tahapan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS).

Namun, menurut kuasa hukum, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan mereka.

Klaim Adanya Tekanan Saat Pengambilan Berkas

Dalam surat keberatan, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya permintaan agar berkas permohonan kembali dicabut.

Mereka menyebut pada 20 Agustus 2026 seorang karyawan notaris mendapat informasi dari petugas loket ATR/BPN agar mengambil kembali berkas permohonan atas nama Juliana Rampengan.

Kuasa hukum mengaku melarang pencabutan tersebut. Mereka kemudian menyatakan bahwa pada 21 Agustus 2026 karyawan notaris tersebut kembali diminta mencabut berkas, bahkan menurut keterangan yang dituangkan dalam surat keberatan, disertai ancaman tidak diperbolehkan lagi berurusan dengan pihak ATR/BPN apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.

Atas kejadian itu, kuasa hukum menilai tindakan tersebut perlu dipertanyakan dan meminta adanya penjelasan mengenai kewenangan serta dasar hukum yang digunakan.

Minta Kepastian dan Pelayanan

Dalam surat keberatan, kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap keputusan maupun tindakan yang mereka nilai tidak memberikan pelayanan yang baik kepada pemohon.

Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai bagian dari dasar keberatan.

Bagi Juliana Rampengan yang kini berusia 87 tahun, kepastian terhadap proses pengurusan tanah warisan tersebut dinilai penting. Kuasa hukum menyatakan kliennya berharap proses administrasi dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara.

Saat di konfirmasi terkait pengurusan Sertifikat turun waris lewat Whatsapp pribadinya Kepala ATR BPN Minahasa, tidak ada tanggapan.

Hingga berita ini disusun, seluruh pernyataan dan keberatan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Juliana Rampengan. LacakPos.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. ( Butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *