BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Senin (31/8/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA dan PPAS tersebut sebelumnya telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 Agustus 2026.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp876.716.270.204.
Dari sisi pendapatan daerah, jumlah yang disepakati mencapai Rp782.579.264.309,64, meningkat dibandingkan APBD awal sebesar Rp643.958.043.469. Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp138.621.220.840,64.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp7,15 miliar menjadi Rp183,52 miliar,” jelas Nur Hasra.
Selain PAD, pendapatan transfer juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Pendapatan transfer naik sekitar Rp130,47 miliar menjadi Rp598,06 miliar.
Nur Hasra menjelaskan, kenaikan tersebut berasal dari peningkatan Transfer Pemerintah Pusat maupun Transfer Antar Daerah.
“Untuk Pendapatan Transfer, setelah pembahasan mengalami peningkatan sebesar Rp130,47 miliar menjadi Rp598,06 miliar. Kenaikan tersebut didorong oleh Transfer Pemerintah Pusat yang meningkat sebesar Rp100,71 miliar menjadi Rp555,21 miliar serta Transfer Antar Daerah yang naik sebesar Rp29,76 miliar menjadi Rp42,85 miliar,” paparnya.
Selain itu, dalam Perubahan APBD 2026 juga terdapat pendapatan hibah sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya belum dianggarkan dalam APBD induk.
Kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sebelum selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- menarik tetapi tetap formal. ( Novita)






