Turun Waris Nicolaas Rori ke Juliana Rampengan Belum Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Pelayanan BPN Minahasa

Caption: PH, John F. Kolang, SH., didampingi Fatrawaty Ibrahim, SH., ( Butje/LacakPos)

MINAHASA, LacakPos.co.id – Pengurusan turun waris sertifikat tanah dari almarhum Nicolaas Rori kepada Juliana Rampengan hingga kini belum memperoleh kejelasan. Permohonan yang disebut telah diajukan sejak 17 Juli 2026 tersebut masih menjadi perhatian pihak keluarga dan kuasa hukum.

Caption: Tampak depan Kantor ATR BTN Tondano. ( Butje/LacakPos)

Pihak keluarga berharap Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa dapat memberikan kepastian terkait proses serta kendala yang menyebabkan pengurusan turun waris tersebut belum selesai.

Bacaan Lainnya
Caption: PH, John F. Kolang, SH., didampingi Fatrawaty Ibrahim, SH., saat diwawancarai Wartawan. ( Butje/LacakPos)

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Minahasa, Alfrits Y. Opit, S.SiT., telah dilakukan melalui WhatsApp maupun secara langsung menunggu berjam-jaman di kantor. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status dan kendala dalam proses tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Juliana Rampengan, John F. Kolang, SH., didampingi Fatrawaty Ibrahim, SH., menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan proses administrasi turun waris tersebut.

Menurut John, permohonan yang diajukan merupakan permohonan turun waris kepada satu orang ahli waris, yakni Juliana Rampengan selaku istri Nicolaas Rori. Ia menilai, sepanjang persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat keberatan dari ahli waris lainnya, proses tersebut semestinya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas kami sebagai masyarakat kecewa karena permohonan atas nama waris ini sudah diajukan sejak 17 Juli 2026. Ahli warisnya hanya satu orang dan sampai saat ini tidak ada ahli waris lain yang melakukan komplain,” ujar John.

Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai kemungkinan persoalan lain, seperti hibah, jual beli maupun wasiat yang pernah dibuat oleh Nicolaas Rori. Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri dan tidak semestinya menghilangkan hak ahli waris untuk mendapatkan kepastian atas permohonan turun waris yang diajukan.

John juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pemblokiran sertifikat. Ia mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Minahasa mengenai status pemblokiran maupun dasar hukum yang menjadi kendala dalam proses turun waris.

“Kalau memang ada pemblokiran, kami meminta dijelaskan secara resmi apa dasar dan kendalanya. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui status permohonannya,” katanya.

Kuasa hukum juga berharap pelayanan pertanahan ke depan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi kepada masyarakat lain. Yang sebenarnya mudah jangan dipersulit. Laksanakan tugas sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LacakPos.co.id masih menunggu keterangan resmi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa terkait status permohonan turun waris tersebut, termasuk apabila terdapat kendala administratif maupun alasan lain yang menyebabkan proses belum selesai.(B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *