Puluhan Barang Bukti Inkracht Dimusnahkan Kejari Sangihe, Ada Sajam hingga Ponsel

Caption: Detik-detik Kejari Sangihe akan musnahkan barang bukti yang sudah Inkracht. (Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kamis, 13 Agustus 2025.

‎Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya obat ayam, senjata tajam, pakaian, obat kuat atau obat yang mengandung Trihexyphenidyl, flashdisk, serta telepon seluler.

‎Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah cara, antara lain dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

‎Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Rahmat Syaputra, S.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Rahmat.

‎Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

‎“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi,” katanya.

‎Rahmat menambahkan, pemusnahan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyelesaian barang bukti yang berasal dari perkara pidana.

‎“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak ada persepsi dari masyarakat mengenai dikemanakan barang bukti tersebut, sehingga pelaksanaan tindak pidana tersebut dapat dituntaskan,” tuturnya.

‎Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, para kepala seksi, kasubag dan kasubsi, jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, awak media, serta tamu undangan lainnya. ‎(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *