Kapolsek Pineleng Sosialisasi Dana Desa 2026 di Mandolang, Tekankan Kepatuhan Regulasi Terbaru

Caption: Kapolsek Pineleng, IPTU Sem Marthin, S.H., M.H., ( kedua kiri) saat menyampaikan materi. ( ist

MINAHASA, LacakPos.co.id Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Kecamatan Mandolang menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bagi Pemerintah Desa Tateli Satu dan Desa Tateli Dua di Mercy Water Park, Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Selasa (4/8/2026).

Caption: Kapolsek Pineleng, IPTU Sem Marthin, S.H., M.H., ( kedua kiri) saat menyampaikan materi. ( ist

Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sebagai narasumber guna memperkuat pemahaman aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pineleng, IPTU Sem Marthin, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemerintah desa wajib berpedoman pada regulasi terbaru, termasuk Permendes Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Setiap kebijakan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Aturan terbaru menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemerintahan desa,” tegas Sem Marthin.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Menurutnya, potensi pelanggaran umumnya dapat terdeteksi sejak tahapan Musyawarah Desa, penetapan skala prioritas, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan atau bahkan bersifat fiktif.

“Program yang telah dianggarkan wajib dilaksanakan sesuai perencanaan. Jika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya dicairkan, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi, laporan realisasi anggaran, serta kepatuhan terhadap standar harga barang dan jasa agar tidak terjadi praktik mark-up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga memaparkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ia turut menjelaskan asas-asas hukum yang menjadi dasar penerapan peraturan perundang-undangan, termasuk asas legalitas serta prinsip bahwa aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lama (lex posterior derogat legi priori) dan aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali).

Menutup materinya, IPTU Sem Marthin mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang selalu mengalami perubahan agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Camat Mandolang Davidson A. Suluh, SSTP., M.Si. menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa agar pengelolaan Dana Desa semakin profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah, S.STP., M.Si., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Syaiful Arif, S.H., M.H., Hukum Tua Desa Tateli Satu Tony Pusung, S.Pd., Hukum Tua Desa Tateli Dua Pertiwi Gonibala, jajaran pemerintah desa, serta para peserta sosialisasi. ( B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *